Gelombang Desakan di WKP Makin Menguat : Warga Tuding Pertamina Adera Abaikan Regulasi Rekrutmen
PALI, bidiksumsel.com – Polemik terkait tata kelola perekrutan tenaga kerja di wilayah kerja Pertamina Adera Pengabuan (WKP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) semakin memanas. Gelombang desakan dari koalisi masyarakat, pemuda, organisasi lokal, dan para kepala desa kian membesar, menuding perusahaan dan sejumlah kontraktor di bawahnya telah mengabaikan prinsip legalitas ketenagakerjaan serta kewajiban sosial terhadap masyarakat lokal.
Isu mulai menyeruak dari kondisi tenaga keamanan (security) yang disebut kekurangan personel. Akibatnya, sebagian petugas harus bekerja tanpa hari libur dan jam kerja berlebih. Kondisi tersebut dianggap melanggar ketentuan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja yang menegaskan kewajiban perusahaan memenuhi standar waktu kerja, keselamatan, dan hak cuti.
“Sudah lama tidak ada penambahan personel baru. Teman-teman security banyak kerja tanpa off, ini bukan isi perjanjian kerja dan ini pelanggaran aturan,” tegas salah satu koordinator masyarakat saat ditemui di lokasi WKP, Sabtu (6/12/2025).
Di luar persoalan kekurangan tenaga operasional, muncul pula tudingan adanya praktik “tenaga ahli terselubung” atau pegawai non-teknis yang diduga masuk bukan melalui mekanisme kebutuhan perusahaan, melainkan melalui rekomendasi oknum tertentu.
Sejumlah warga dan tokoh desa mengaku melihat beberapa individu yang jarang bekerja di lapangan namun menerima fasilitas layaknya tenaga teknis fungsional. Bahkan, mereka diduga turut mengatur staf lain.
“Ini praktik yang tidak sehat. TKJP yang pensiun atau resign tidak diganti, tapi malah ada orang baru yang tidak jelas fungsinya. Kami menolak keras,” ujar salah satu kepala desa.
Para kepala desa menilai persoalan ini bukan hanya teknis, tetapi berpotensi menciptakan ketidakadilan, ketegangan sosial, dan diskriminasi tenaga kerja lokal yang selama ini menanti peluang kerja.
19 Desa Bersatu Mengeluarkan Sikap Tegas
Pada pertemuan Sabtu malam (6/12/2025), seluruh kepala desa dalam WKP menyatakan sikap bersama. Mereka meminta rekrutmen tenaga kerja harus dilakukan secara keterbukaan dan mengutamakan warga lokal.
“Kami seluruh kepala desa mendesak perekrutan tenaga kerja harus terbuka dan mengutamakan warga WKP terlebih dahulu. Semua kontraktor wajib merata menerima tenaga kerja dari 19 desa,” tegas perwakilan kepala desa.
Desakan semakin kuat setelah kabar kontrak jasa driver KRP Subkon Pertamina akan segera berakhir. Warga meminta agar proses pengisian lowongan dilakukan sistem open recruitment seperti yang dilakukan PT PWS beberapa tahun lalu.
Senin (8/12/2025), Hadi Prasmana selaku Koordinator Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kedua kepada Pertamina Adera.
“Kami minta Field Manager segera mengeluarkan instruksi resmi kepada pemenang tender dan vendor untuk membuka rekrutmen secara terbuka. Masyarakat berhak mendapatkan kesempatan kerja,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Wiko Candra, Ketua Aliansi Masyarakat Lematang (AML), yang menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi Surat Edaran Bupati PALI terkait kewajiban open recruitment dan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan.
“Tidak ada pengecualian. Semua perusahaan wajib taat, termasuk Pertamina dan semua kontraktor,” ujarnya.
Abu Rizal alias Ijal Bakrie, Ketua PAC Gemarlab Tanah Abang, menegaskan bahwa masyarakat telah memberi batas waktu hingga 12 Desember 2025.
“Jika tidak ada respons konkret, aksi besar dengan ratusan massa akan kami gelar pada 15 Desember di depan Komplek Pertamina Field Adera,” ungkapnya.
Menurutnya, tuntutan masyarakat bukan ancaman, tetapi penegasan hak.
Jawaban Perusahaan Masih Umum, Publik Menunggu Langkah Konkret
Untuk menjaga keseimbangan informasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, wartawan telah mengajukan permintaan konfirmasi resmi kepada Pertamina Adera Field.
Pada Minggu (7/12/2025), Manager Adera Field, Adam Syukron Nasution, memberikan pernyataan tertulis:
“Proses rekrutmen di lingkungan Pertamina dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional tanpa dipungut biaya.”
Ia juga menegaskan agar masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan melalui Pertamina Call Center (PCC 135).
Namun pernyataan tersebut belum merespons poin krusial : prioritas tenaga lokal, dugaan tenaga titipan, kekurangan personel security, dan mekanisme open recruitment.
Jika hingga batas waktu tidak ada langkah nyata dari pihak perusahaan, gelombang aksi diperkirakan menjadi yang terbesar sepanjang 2025 di area WKP.
Di satu sisi perusahaan menyebut proses sudah sesuai prosedur. Namun di lapangan, masyarakat merasa tidak pernah melihat bukti transparansi itu. (es)










