PALI, bidiksumsel.com – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan oleh Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir atau Kabupaten PALI. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan seorang tersangka di wilayah Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi.
Tersangka berinisial R (30), seorang karyawan swasta asal Desa Beruge Darat, diamankan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat aparat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit I Ipda Eduwar Fahlefi bersama Kanit II Ipda Hendri Kurniawan setelah melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Dalam operasi tersebut, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti, berikut sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Langkah cepat aparat ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam mengungkap kejahatan narkotika di tingkat wilayah.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisi 10 paket kecil narkotika jenis sabu. Barang tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,26 gram.
Selain sabu, petugas juga menemukan satu paket berisi empat butir pil ekstasi berlogo “WhatsApp” berwarna hijau dengan berat bruto 1,57 gram. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Tidak hanya itu, sejumlah barang pendukung lain turut diamankan, di antaranya satu unit timbangan digital, pirex kaca, sekop plastik kecil, tas kecil, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga berencana melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.
Langkah ini dilakukan guna memastikan kandungan zat dalam barang bukti serta menguatkan proses pembuktian di tahap hukum berikutnya.
Selain itu, penyidik juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten PALI dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir yang dinilai sigap dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian semata, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses secara cepat dan gratis.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten PALI.
Langkah-langkah tegas yang dilakukan aparat kepolisian menjadi bukti nyata keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda. (dkd)













