150 Ekstasi Gagal Edar! Polisi Musi Rawas Tangkap Pengedar di Rumah Makan

ist

Musi Rawas, bidiksumsel.com – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Musi Rawas yang berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026, petugas Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DS (26) di sebuah rumah makan di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 150 butir pil ekstasi berlogo mahkota dengan berat bruto mencapai 51,81 gram yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Musi Rawas, Agung Adhitya Prananta, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Musi Rawas,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas, Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan melalui metode penyamaran atau undercover buy yang telah dirancang secara matang.

“Tersangka berhasil kami amankan saat hendak melakukan transaksi. Dari hasil pemeriksaan, urine tersangka juga positif mengandung metamfetamin, yang memperkuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah, yakni dari wilayah Lubuklinggau. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama serta jaringan distribusi yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Musi Rawas yang dinilai cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam memberantas narkotika secara berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini dinilai tidak hanya berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika, tetapi juga berpotensi menyelamatkan ratusan jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan ekstasi. Mengingat satu butir ekstasi dapat berdampak serius terhadap kesehatan dan mental penggunanya, keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam menjaga generasi muda.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110.

Langkah preventif dan partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba di wilayah Sumatera Selatan. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *