Polda Gorontalo Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan di BRI Randangan ke Kejati
Gorontalo, bidiksumsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan seorang mantri BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap tersangka berinisial D, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencatatan palsu, penarikan dana tunai tanpa persetujuan nasabah, serta dugaan tidak memasukkan setoran pinjaman nasabah yang terjadi pada Mei 2026 di Kantor BRI Unit Randangan, Kabupaten Pohuwato.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka bertugas sebagai petugas kredit atau mantri yang melayani wilayah Kecamatan Randangan hingga sejumlah desa dengan jarak yang cukup jauh dari kantor BRI Unit Randangan.
Menurutnya, kondisi geografis tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk menjalankan aksinya.
“Tersangka bertindak sebagai petugas kredit atau mantri di wilayah Kecamatan Randangan dan beberapa desa yang lokasinya cukup jauh dari kantor BRI Unit Randangan. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan tersangka dengan melakukan pencatatan palsu melalui penerbitan slip penerimaan setoran tanpa melakukan validasi pada sistem pencatatan keuangan bank serta melakukan penarikan tunai tanpa izin nasabah,” ujar Maruly saat ditemui di kantornya.
Diduga Libatkan Dana Puluhan Nasabah
Selain dugaan penarikan dana tanpa persetujuan nasabah, penyidik juga menduga tersangka memanipulasi atau mengaburkan setoran pinjaman milik sekitar 24 nasabah.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan selama proses penyidikan, nilai kerugian yang ditimbulkan terhadap pihak perbankan mencapai sekitar Rp1.068.490.908.
“Selain melakukan penarikan tunai tanpa izin nasabah, tersangka juga diduga memanipulasi atau mengaburkan setoran pinjaman dari sekitar 24 nasabah. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan bank sebesar Rp1.068.490.908,” jelas Maruly.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain slip penarikan yang diduga dipalsukan, dokumen setoran rekening, serta sejumlah dokumen transaksi yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Penyidik juga terus melengkapi alat bukti untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan nantinya.
Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Aturan tersebut mengatur mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh pihak internal perbankan melalui pencatatan palsu maupun penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian pada bank atau nasabah.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebelum perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Saat ini penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo,” tutup Maruly.
Pelimpahan berkas perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polda Gorontalo dalam menangani dugaan tindak pidana di sektor perbankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. (bd)












