Reses DPRD Palembang Dapil VI Soroti Pengelolaan Sampah dan Kesiapan PSEL

Palembang,bidiksumsel.com,–

Pengelolaan sampah menjadi salah satu perhatian utama dalam kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Daerah Pemilihan (Dapil) VI.

Reses Masa Persidangan III Tahun 2026 tersebut berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, di fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang, Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati.

Kegiatan dihadiri anggota DPRD Kota Palembang dari Dapil VI, di antaranya Ketua Dapil VI H. Ilyas Hasbullah dari Partai Demokrat, Wakil Ketua M. Firdaus alias Cek Daus dari Partai Gerindra, Sekretaris Mgs. Syaiful Padli dari PKS, serta anggota lainnya dari Partai Golkar dan M. Firmansyah Hasan dari PDI Perjuangan.

Dalam reses tersebut, para legislator tidak hanya menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga meninjau persoalan pengelolaan sampah serta perkembangan operasional PSEL. Selain itu, aspirasi mengenai pembangunan infrastruktur di wilayah Kertapati, Jakabaring, dan Seberang Ulu turut menjadi perhatian.

Volume Sampah PSEL Capai Sekitar 600 Ton
Anggota DPRD Kota Palembang Zainal Abidin menyampaikan bahwa kesiapan teknis PSEL menjadi salah satu hal yang dibahas dalam kunjungan tersebut, khususnya menjelang pembakaran perdana.

Menurut Zainal, hingga saat ini volume sampah yang telah masuk ke fasilitas PSEL mencapai sekitar 600 ton. Jumlah tersebut masih akan bertambah hingga mencapai target sekitar 1.000 ton sebelum pelaksanaan uji coba pembakaran perdana.

“Volume sampah yang sudah masuk sekitar 600 ton. Angka ini diproyeksikan terus bertambah hingga mencapai target kapasitas sebelum uji coba resmi pembakaran perdana, dengan target sekitar 1.000 ton,” ujar Zainal.

Zainal menilai keberadaan PSEL dapat menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Palembang dalam menangani persoalan sampah, khususnya dalam upaya mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan dan Karya Jaya.

Ia juga menyebut material tertentu dari proses pengelolaan sampah dapat dimanfaatkan untuk keperluan penutup timbunan sampah di TPA yang masih beroperasi.
DPRD Tekankan Pentingnya Kedisiplinan Masyarakat
Di tengah upaya pemerintah mengembangkan fasilitas pengolahan sampah, Zainal menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tetap membutuhkan dukungan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan fasilitas pengolahan sampah tidak akan berjalan optimal apabila masyarakat masih membuang sampah sembarangan.

“Alangkah baiknya sampah dibuang di tempatnya. Kita ingin melatih masyarakat supaya tetap disiplin,” tegasnya.

Zainal juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Palembang bersama DPRD telah memiliki regulasi terkait retribusi pelayanan persampahan. Masyarakat yang membuang sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Produksi Sampah Palembang 1.260 Ton Per Hari
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Dr. H. Akhmad Mustain, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa produksi sampah di Kota Palembang mencapai sekitar 1.260 ton per hari.

Di sisi lain, kapasitas PSEL disebut berada pada kisaran 800 hingga 1.000 ton sampah per hari.

Perbedaan antara jumlah produksi sampah dan kapasitas pengolahan tersebut membuat upaya pengurangan sampah dari sumbernya menjadi penting. Akhmad menekankan perlunya penerapan source reduction atau pengurangan sampah sejak dari sumber.

Ia mengajak masyarakat memulai langkah tersebut melalui kebiasaan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, seperti mengurangi penggunaan produk sekali pakai, membawa tumbler, serta menggunakan tas atau kantong belanja yang dapat dipakai berulang kali.

“Membawa kantong sendiri apabila berbelanja. Itu hal yang paling sederhana. Jika digunakan berkali-kali, tentu semakin mengurangi sampah,” jelas Akhmad.

Menurut Akhmad, pengurangan sampah dari sumber juga dapat membantu menekan beban operasional pengelolaan persampahan, termasuk kebutuhan bahan bakar kendaraan pengangkut sampah.

Dengan demikian, penanganan sampah di Kota Palembang tidak hanya bergantung pada keberadaan dan kapasitas PSEL. Pengurangan sampah dari sumber, kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah, serta pengelolaan yang dilakukan pemerintah menjadi bagian yang saling berkaitan.

Melalui reses tersebut, DPRD Kota Palembang Dapil VI diharapkan dapat membawa berbagai aspirasi dan persoalan yang ditemukan di lapangan untuk menjadi bahan pembahasan dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah dan pembangunan infrastruktur di wilayah Kertapati, Jakabaring, dan Seberang Ulu. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *