Tambang Emas Tanpa Izin di Gorontalo Utara Ditindak, Polisi Amankan Barang Bukti

ist

Polda Gorontalo Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Utara, Puluhan Titik Dipasang Police Line

Gorontalo, bidiksumsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Operasi penertiban berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis (22–23 Juli 2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh AKP Rambe, Perwira Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo, dengan dukungan pengamanan dari satu regu taktis Satuan Brimob Polda Gorontalo.

Dalam operasi tersebut, petugas memasang garis polisi (police line) di sejumlah lubang tambang serta fasilitas pengolahan emas berupa tromol untuk menghentikan seluruh aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin resmi.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyisiran di lapangan, aparat mengidentifikasi 14 orang yang diduga terafiliasi dengan aktivitas penambangan maupun pengolahan emas ilegal.

“Mereka teridentifikasi sebagai pihak yang berkaitan dengan aktivitas di lubang tambang, pengoperasian tromol pengolahan hasil tambang, maupun sebagai pekerja di lokasi,” ujar Maruly.

Selain menghentikan aktivitas penambangan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi pengolahan emas, meliputi:

  • Dua karung material batu hasil galian tambang.
  • Tujuh buah betel.
  • Dua buah palu.
  • Satu set perlengkapan tromol yang terdiri atas penutup dan palang tromol.
  • Satu kantong plastik berisi kapur.
  • Satu ikat ijuk.

Sebagai langkah lanjutan, petugas menempelkan imbauan tertulis di setiap titik lubang tambang dan fasilitas tromol agar masyarakat tidak kembali melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Selain itu, penyidik juga menyusun Berita Acara Pemasangan Police Line serta Berita Acara Permintaan Keterangan (BAK) terhadap para saksi dan mendokumentasikan peralatan yang digunakan dalam aktivitas pengolahan emas ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Meski demikian, langkah penertiban tetap dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya.

“Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif,” kata Maruly.

Polda Gorontalo menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya. Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.

Melalui operasi ini, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan para pekerja. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *