Jakarta, bidiksumsel.com – Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor nasional maupun internasional. Kepastian kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) selama 30 tahun bersama PT PLN (Persero) menjadi salah satu faktor utama yang membuat investasi hijau ini dinilai menjanjikan bagi sektor swasta.
Minat besar dari pasar tersebut disambut pemerintah dengan mempercepat penyederhanaan regulasi pembangunan proyek PSEL sebagai bagian dari upaya mengatasi persoalan sampah perkotaan sekaligus mendorong investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah telah memangkas berbagai regulasi yang sebelumnya dinilai menghambat percepatan pembangunan proyek PSEL.
Menurutnya, penyederhanaan aturan dilakukan agar proses investasi menjadi lebih mudah tanpa mengurangi aspek pengawasan maupun kepastian hukum.
“Tugas saya cuma satu, regulasi diperbaiki. Dari ratusan tinggal tiga aturan. Kalau ada hambatan, saya tinggal undang. Kalau masih tidak bisa saya atasi, saya lapor. Presiden yang memimpin,” ujar Zulkifli Hasan saat menghadiri Waste to Energy Talks 2026 di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Selain memberikan solusi terhadap persoalan sampah, pemerintah juga melihat proyek PSEL memiliki nilai ekonomi yang besar melalui perdagangan karbon.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menjelaskan bahwa pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor pengelolaan sampah nantinya dapat dikonversi menjadi sertifikat pengurangan emisi yang memiliki nilai ekonomi di pasar karbon nasional.
Menurutnya, pemerintah akan menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia bagi daerah yang berhasil menekan emisi karbon sehingga dapat diperdagangkan secara legal.
“Begitu berhasil mengurangi emisi, hasilnya dapat dikonversi menjadi sertifikat yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan di pasar karbon,” jelas Jumhur.
Tingginya potensi ekonomi tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan investor.
Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Sjahrir, mengungkapkan bahwa proyek PSEL saat ini menjadi salah satu proyek pengelolaan sampah menjadi energi terbesar di dunia sehingga menarik minat berbagai investor global, lembaga keuangan, maupun pelaku usaha dalam negeri.
Menurutnya, antusiasme investor terus meningkat karena proyek tersebut menawarkan prospek bisnis jangka panjang sekaligus mendukung agenda transisi energi bersih.
“Banyak sekali minat dari luar negeri maupun dalam negeri. Bahkan berbagai institusi keuangan juga ingin berpartisipasi karena proyek ini merupakan salah satu proyek waste to energy terbesar di dunia,” kata Pandu.
Dari sisi ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) memastikan kesiapan menjadi pembeli seluruh listrik yang dihasilkan dari proyek-proyek PSEL.
Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN, Suroso Isnandar, menegaskan bahwa PLN memberikan jaminan kepada seluruh mitra pengembang melalui skema kontrak jangka panjang sebagaimana telah diterapkan pada berbagai pembangkit listrik lainnya.
“Kami memberikan jaminan kepada para mitra bahwa listrik yang dihasilkan akan diambil oleh PLN sebagai offtaker. Komitmen jangka panjang ini telah terbukti pada berbagai pembangkit dengan kontrak lebih dari 30 tahun,” tegas Suroso.
Ia menambahkan, program yang didukung melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tersebut tidak hanya memperkuat sistem ketenagalistrikan nasional, tetapi juga menjadi solusi terhadap persoalan darurat sampah di berbagai daerah.
Ke depan, proyek PSEL diharapkan mampu mempercepat pemanfaatan energi baru terbarukan, mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir, sekaligus mendukung target Net Zero Emissions (NZE) Indonesia pada 2060.
Dengan kombinasi dukungan regulasi, kepastian investasi, peluang perdagangan karbon, serta jaminan pembelian listrik oleh PLN, proyek PSEL diproyeksikan menjadi salah satu motor penggerak investasi hijau dan transformasi energi nasional dalam beberapa dekade mendatang. (dkd)












