Jelang HUT ke-81 RI, Amaliah Sobli Desak Pemerintah Tuntaskan Kurang Bayar DBH Sumsel

Anggota DPD RI asal Sumatera Selatan, Amaliah Sobli/ist

Palembang, bidiksumsel.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, persoalan hak fiskal pemerintah daerah kembali menjadi perhatian. Anggota DPD RI asal Sumatera Selatan, Amaliah Sobli, meminta pemerintah pusat memberikan kepastian terkait penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada sejumlah daerah di Sumatera Selatan.

Menurut Amaliah, kemerdekaan tidak cukup dimaknai melalui berbagai kegiatan seremonial. Lebih dari itu, semangat kemerdekaan harus benar-benar dirasakan masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang berjalan, pembangunan yang berkesinambungan, serta terpenuhinya berbagai kewajiban pemerintah kepada masyarakat dan aparatur.

Persoalan kurang bayar DBH dinilai memiliki kaitan langsung dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Ketika dana yang menjadi hak daerah belum diterima sesuai ketentuan, ruang pemerintah daerah untuk menjalankan program pemerintahan dan pembangunan dapat ikut terdampak.

Amaliah mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut secara resmi kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui surat tertanggal 31 Juli 2026. Surat itu disampaikan setelah dirinya menerima aspirasi dari pemerintah daerah mengenai belum terselesaikannya penyaluran DBH di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

“Momentum kemerdekaan seharusnya bisa dirasakan masyarakat hingga ke pelosok daerah. Daerah tidak bisa terus menunggu. Di balik kurang bayar DBH ada pembangunan yang harus berjalan, pelayanan publik yang harus tetap hadir, dan hak tenaga kerja yang harus dibayarkan,” ujar Amaliah.

Kurang Bayar DBH Bukan Sekadar Persoalan Administrasi

Amaliah menilai persoalan DBH tidak seharusnya hanya dipandang sebagai urusan administrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, keterlambatan penyaluran dana yang menjadi hak daerah berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah. Ketika kapasitas fiskal berkurang, sejumlah program yang telah direncanakan dapat mengalami hambatan.

Salah satu daerah yang menjadi perhatian adalah Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam surat yang disampaikan kepada Menteri Keuangan, Amaliah mengungkapkan bahwa persoalan penyaluran DBH di daerah tersebut telah berdampak terhadap sejumlah kewajiban pemerintah daerah.

Di antaranya adalah tertundanya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN), belum terealisasinya pembayaran gaji ke-13, hingga terganggunya pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Kondisi tersebut, menurut Amaliah, menunjukkan bahwa persoalan fiskal di tingkat pusat pada akhirnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di daerah.

Karena itu, ia meminta pemerintah pusat tidak hanya memberikan penjelasan mengenai kondisi DBH, tetapi juga menyampaikan langkah konkret serta jadwal penyelesaian yang dapat menjadi pegangan bagi pemerintah daerah.

Minta Pemerintah Pusat Berikan Kepastian

Dalam suratnya, Amaliah meminta Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi mengenai sejumlah hal. Pertama, faktor yang menyebabkan kurang bayar DBH belum tersalurkan kepada daerah.

Kedua, langkah yang telah dilakukan maupun yang akan ditempuh pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ketiga, kepastian target waktu penyelesaian penyaluran kepada pemerintah daerah yang masih memiliki hak atas DBH.

Bagi Amaliah, kepastian waktu menjadi hal penting karena pemerintah daerah harus menyusun perencanaan keuangan berdasarkan kondisi fiskal yang nyata.

Tanpa kepastian, pemerintah daerah akan kesulitan menentukan prioritas belanja, memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan, serta memenuhi berbagai kewajiban yang telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Daerah memahami pemerintah pusat juga menghadapi tantangan fiskal. Tetapi ketika itu menjadi hak daerah, harus ada kejelasan kapan penyelesaiannya. Jangan sampai ketidakpastian di tingkat pusat pada akhirnya menjadi beban yang dirasakan masyarakat di daerah,” tegas Amaliah.

Ia juga menekankan bahwa persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan polemik antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi keterwakilan daerah yang dijalankan anggota DPD RI, yakni membawa persoalan konkret yang terjadi di daerah agar mendapatkan perhatian dan penyelesaian dari pemerintah pusat.

Suara Daerah Harus Sampai ke Pemerintah Pusat

Amaliah mengatakan, sebagai wakil daerah, dirinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan aspirasi pemerintah daerah tidak berhenti pada tingkat lokal.

Karena itu, penyampaian surat kepada Menteri Keuangan menjadi salah satu bentuk upaya untuk membuka ruang komunikasi langsung antara pemerintah daerah dengan pengambil kebijakan di tingkat pusat.

“Tugas kami adalah memastikan suara daerah tidak berhenti di daerah. Aspirasi ini sudah kami sampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan dan tentu akan terus kami kawal. Yang kita inginkan bukan polemik, melainkan kepastian dan penyelesaian,” katanya.

Menurutnya, persoalan DBH juga harus ditempatkan dalam konteks hubungan keuangan pusat dan daerah yang sehat. Pemerintah daerah memiliki hak fiskal yang perlu dipenuhi, sementara pemerintah pusat memiliki kewajiban memastikan mekanisme transfer ke daerah berjalan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hubungan fiskal yang jelas dan berkeadilan akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan pembangunan secara lebih terukur.

Sebaliknya, ketidakpastian mengenai penerimaan daerah dapat membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap berbagai rencana yang sebelumnya telah disusun.

Kemerdekaan Harus Berdampak pada Masyarakat

Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Amaliah berharap penyelesaian persoalan kurang bayar DBH dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Baginya, keberhasilan pembangunan tidak dapat hanya diukur dari besarnya angka dalam dokumen anggaran. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana anggaran tersebut mampu diterjemahkan menjadi pelayanan dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan aparatur, hingga berbagai program pelayanan masyarakat membutuhkan dukungan fiskal yang memadai.

Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian kepada daerah yang masih memiliki hak atas kurang bayar DBH sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan pemerintahan tanpa dibebani ketidakpastian fiskal.

“Pada akhirnya, angka-angka dalam keuangan negara bermuara pada manusia. Ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, ada pembangunan yang harus diselesaikan, dan ada orang-orang yang menunggu haknya dibayarkan. Itu yang jangan sampai kita lupakan,” pungkas Amaliah.

Dengan adanya penyampaian aspirasi secara resmi tersebut, persoalan kurang bayar DBH di Sumatera Selatan diharapkan memperoleh perhatian lebih lanjut dari pemerintah pusat. Penyelesaian yang jelas dan terukur dinilai penting agar hak fiskal daerah dapat segera direalisasikan sekaligus memastikan pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan.

Pada akhirnya, semangat kemerdekaan bukan hanya tentang memperingati perjalanan sejarah bangsa, tetapi juga memastikan masyarakat di setiap daerah memperoleh hak dan pelayanan yang layak. Bagi Sumatera Selatan, kepastian atas hak fiskal daerah menjadi salah satu bagian penting agar roda pemerintahan dan pembangunan tetap bergerak hingga ke pelosok. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *