PALI  

Miris! Perempuan dan Anak di PALI Jadi Korban Perceraian Ilegal, Ini Akar Masalahnya

fhoto : ist

Fenomena Perceraian di Bawah Tangan di PALI : Ketika Akses Hukum Masih Jadi Barang Mewah

PALI, bidiksumsel.com – Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum keluarga, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) justru menghadapi krisis serius: maraknya perceraian di bawah tangan alias tanpa proses hukum resmi. Persoalan ini bukan sekadar soal administratif, tapi juga menyangkut hak-hak perempuan dan anak yang terabaikan akibat absennya perlindungan hukum.

Fenomena ini diungkap oleh Sekretaris Pengadilan Agama Muara Enim, Hendri Suryana, S.Ag., saat diwawancarai media pada Senin, 07 Juli 2025.

“Banyak pasangan yang berpisah begitu saja tanpa mengajukan gugatan ke pengadilan. Padahal, perceraian seperti ini merugikan pihak perempuan dan anak-anak karena tidak ada dasar hukum untuk menuntut hak-haknya, seperti nafkah atau hak asuh anak,” tegas Hendri.

Salah satu penyebab utama dari tingginya angka perceraian tidak sah ini adalah tidak adanya kantor Pengadilan Agama di Kabupaten PALI. Saat ini, warga PALI yang ingin mengurus perceraian atau perkara keluarga lainnya harus pergi ke Muara Enim, yang jaraknya bisa mencapai puluhan hingga ratusan kilometer, tergantung dari titik keberangkatan.

Bagi warga desa-desa terpencil di PALI, perjalanan tersebut bukan hal sepele. Transportasi yang terbatas, biaya yang tinggi, dan waktu yang terbuang menjadi faktor penghambat utama. Akibatnya, banyak pasangan memilih “jalan pintas” dengan bercerai secara adat, sepihak, atau hanya melalui tokoh masyarakat, tanpa prosedur hukum resmi.

“Ini persoalan serius. Karena tanpa putusan pengadilan, perempuan tidak bisa menuntut hak pasca-cerai. Anak-anak tidak memiliki jaminan hukum atas nafkah dan perlindungan dari ayahnya,” lanjut Hendri.

Menurut Hendri, sebenarnya Mahkamah Agung RI telah menyurati Pemerintah Kabupaten PALI untuk menindaklanjuti usulan pendirian kantor Pengadilan Agama di wilayah ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada progres nyata dari Pemkab PALI.

MA hanya meminta satu hal sederhana : menyediakan lahan hibah seluas minimal satu hektare di lokasi strategis. Jika itu sudah dipenuhi, maka seluruh kebutuhan pembangunan gedung dan fasilitas akan ditangani langsung oleh Mahkamah Agung.

“Kabupaten lain seperti Ogan Ilir, Musi Rawas, Empat Lawang, hingga Muratara sudah bergerak dan menyiapkan lahan. Tapi PALI masih diam. Ini sangat disayangkan karena masyarakat terus jadi korban,” ujar Hendri dengan nada prihatin.

Sebagai langkah lanjutan, pihak Pengadilan Agama Muara Enim berencana mengadakan audiensi resmi dengan Bupati PALI dalam waktu dekat. Hendri berharap, pertemuan tersebut bisa membuka jalan bagi percepatan penyediaan lahan dan realisasi pembangunan.

“Ini bukan hanya soal kehadiran institusi. Tapi menyangkut hak dasar warga untuk mendapatkan akses keadilan. Terutama perempuan dan anak-anak yang sering kali jadi pihak paling lemah dalam konflik rumah tangga,” tegasnya.

Tidak hanya soal perceraian, absennya Pengadilan Agama juga menyulitkan penyelesaian perkara lain yang berkaitan dengan hukum keluarga, seperti sengketa waris, penetapan status anak, hak asuh anak, dan permohonan isbat nikah.

Semua layanan itu sebenarnya dapat diakses jika ada kantor Pengadilan Agama di kabupaten tersebut. Namun kini, warga PALI harus bertaruh waktu, biaya, dan tenaga hanya untuk mendapatkan putusan hukum yang semestinya bisa dilakukan di wilayah sendiri.

Jika pembangunan kantor Pengadilan Agama di PALI dapat segera direalisasikan, maka angka perceraian di bawah tangan berpotensi ditekan secara signifikan. Warga bisa mengakses layanan hukum secara sah, cepat, dan lebih murah tanpa harus meninggalkan kampung halaman.

“Masyarakat berhak atas kepastian hukum. Jangan biarkan mereka terus berjalan dalam gelap hanya karena persoalan jarak dan akses,” tutup Hendri. (es)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *