Lahat, BidikSumsel.com —
Status perizinan aktivitas pertambangan batuan yang dikaitkan dengan CV Manggul Jaya Bersama di Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dipertanyakan sejumlah wartawan.
Permintaan klarifikasi yang dilakukan pada 21 September 2026 justru memunculkan pesan WhatsApp yang menimbulkan tanda tanya. Pesan tersebut diterima wartawan dari nomor WhatsApp 08131446XXXX, yang sebelumnya dihubungi untuk meminta keterangan terkait aktivitas pertambangan perusahaan.
Pesan yang diterima berbunyi:
“Cicak pakam LSM ini pak Win kite gebukin bae agek.”
Tak lama setelah pesan tersebut dikirim, nomor WhatsApp yang digunakan wartawan untuk melakukan konfirmasi diketahui telah diblokir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan mengenai siapa yang dimaksud dengan “Pak Win”, siapa yang dimaksud dengan kata “kite”, serta apa maksud kalimat “kite gebukin bae agek”.
Wartawan juga belum menyimpulkan pesan tersebut sebagai sebuah ancaman. Namun, kemunculan pesan tersebut ketika proses konfirmasi jurnalistik sedang berlangsung dinilai menjadi bagian yang perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan tafsir sepihak di tengah masyarakat.
NIB dan KBLI Bukan SIPB
Salah satu persoalan yang menjadi fokus konfirmasi adalah status izin pertambangan CV Manggul Jaya Bersama.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh wartawan, CV Manggul Jaya Bersama memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Namun, kepemilikan NIB dan KBLI tersebut perlu dibedakan dengan izin khusus untuk kegiatan penambangan batuan.
Dalam pemberitaan ini, izin yang menjadi perhatian adalah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pertambangan mineral dan batubara.
Sejumlah regulasi yang menjadi rujukan antara lain UU Nomor 4 Tahun 2009, UU Nomor 3 Tahun 2020, UU Nomor 2 Tahun 2025, serta PP Nomor 96 Tahun 2021, berikut ketentuan turunannya yang berlaku.
Karena itu, wartawan tidak hanya mempertanyakan keberadaan NIB dan KBLI, tetapi juga meminta penjelasan mengenai status SIPB yang menjadi dasar legalitas kegiatan penambangan batuan.
Konfirmasi Dilakukan untuk Memastikan Legalitas Aktivitas
Sebelumnya, sejumlah wartawan dari beberapa media telah meminta klarifikasi kepada pihak yang dikaitkan dengan CV Manggul Jaya Bersama mengenai informasi aktivitas penggalian dan pengambilan material batuan di Desa Manggul.
Pertanyaan yang disampaikan mencakup status SIPB, lokasi dan koordinat wilayah izin, kegiatan produksi, pengangkutan serta penjualan material.
Selain itu, wartawan juga meminta penjelasan mengenai kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta pencatatan perizinan perusahaan dalam sistem pertambangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan langsung dari pihak perusahaan sekaligus memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Ada Dokumen Evaluasi dan Perbaikan SIPB
Salah satu dasar pertanyaan wartawan adalah dokumen surat evaluasi/perbaikan SIPB tertanggal 8 Agustus 2024 di Palembang.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, surat tersebut disebut ditandatangani oleh Kepala Seksi Pembinaan Pengusahaan ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Erik Desfajar Putra, S.T., M.Si.
Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah permintaan perbaikan dan/atau pemenuhan dokumen teknis yang berkaitan dengan SIPB.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi dasar pertanyaan wartawan mengenai status SIPB CV Manggul Jaya Bersama pada saat surat evaluasi tersebut diterbitkan.
Wartawan mempertanyakan apakah seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta dalam surat evaluasi/perbaikan tersebut telah dipenuhi oleh perusahaan.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, perusahaan juga diminta memberikan penjelasan serta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa proses evaluasi dan perbaikan tersebut telah dinyatakan selesai oleh instansi yang berwenang.
Wilayah Izin dan Aktivitas Produksi Juga Dipertanyakan
Pertanyaan mengenai SIPB muncul setelah wartawan memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas penggalian dan pengambilan material batuan yang dikaitkan dengan CV Manggul Jaya Bersama.
Wartawan ingin memastikan apakah aktivitas tersebut berlangsung di dalam wilayah yang tercakup dalam SIPB serta apakah izin yang menjadi dasar kegiatan masih berlaku.
Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari penggalian, produksi, pengangkutan hingga penjualan material, memiliki dasar administrasi dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Data SIPB di Sistem Kementerian ESDM Belum Terverifikasi
Selain meminta keterangan kepada pihak perusahaan, wartawan juga melakukan penelusuran terhadap keberadaan SIPB CV Manggul Jaya Bersama dalam sistem yang berkaitan dengan data pertambangan Kementerian ESDM.
Dalam penelusuran awal, data yang dicari belum berhasil diverifikasi.
Namun demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa SIPB tidak ada ataupun bahwa aktivitas perusahaan ilegal.
Karena itu, pihak perusahaan tetap diberikan ruang untuk menjelaskan apakah SIPB CV Manggul Jaya Bersama telah tercatat dalam sistem Kementerian ESDM.
Apabila telah tercatat, perusahaan juga diminta memberikan nomor izin atau dokumen yang dapat digunakan untuk melakukan verifikasi secara objektif.
Dengan adanya data tersebut, status perizinan dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan administrasi resmi, bukan berdasarkan dugaan.
NIB Tercantum di Papan Informasi
Pada papan informasi yang dikaitkan dengan CV Manggul Jaya Bersama, tercantum NIB 0807240095692.
Selain NIB, terdapat pula nomor WhatsApp 08226959XXXX yang tercantum pada papan informasi tersebut.
Wartawan kemudian mempertanyakan apakah nomor tersebut merupakan kontak resmi perusahaan dan siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan terkait aktivitas CV Manggul Jaya Bersama.
Dalam komunikasi yang berlangsung, pihak yang memberikan jawaban menyampaikan:
“Saya bukan pengurus CV.”
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai siapa sebenarnya pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi atas nama perusahaan.
Kejelasan identitas dan kapasitas narasumber menjadi penting dalam proses konfirmasi jurnalistik agar informasi yang diberikan dapat ditempatkan secara tepat dan tidak keliru dianggap sebagai pernyataan resmi perusahaan.
Perusahaan Diberi Ruang untuk Klarifikasi
CV Manggul Jaya Bersama tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, koreksi maupun hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Pihak perusahaan juga dapat menyerahkan dokumen pendukung apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat atau memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu penjelasan resmi terkait status SIPB, wilayah izin, kelengkapan dokumen, serta aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan CV Manggul Jaya Bersama.
Demikian pula mengenai pesan WhatsApp bertuliskan “Cicak pakam LSM ini pak Win kite gebukin bae agek”, maksud dan konteks pesan tersebut masih terbuka untuk diklarifikasi oleh pihak yang mengirim maupun pihak yang disebut di dalamnya.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa aktivitas pertambangan CV Manggul Jaya Bersama ilegal. Status legalitas kegiatan, kelengkapan perizinan, maupun maksud pesan WhatsApp tersebut masih membutuhkan penjelasan dan verifikasi berdasarkan dokumen serta keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.
(Agusman)












