Palembang, bidiksumsel.com,-
Sidang perdana perkara dugaan penggelapan yang menjerat IP (23) terhadap bos PT Catur Putra Manggal, AJ (52), kembali tertunda di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/9/2026).
Persidangan tersebut sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (23/9/2026), namun sempat tertunda dan kemudian dijadwalkan kembali pada Kamis siang.
Dalam persidangan lanjutan tersebut, IP hadir di ruang sidang tanpa didampingi kuasa hukum. Kondisi itu langsung dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, S.H., M.H.
Hakim menanyakan alasan ketidakhadiran penasihat hukum yang telah ditunjuk untuk mendampingi terdakwa IP kemudian menjawab bahwa kemungkinan kuasa hukumnya tidak mengetahui adanya jadwal persidangan.
“Mungkin kuasa hukum saya tidak mengetahui adanya persidangan ini,” ujar IP dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa kuasa hukum yang telah ditunjuk berkewajiban mendampingi terdakwa dalam proses persidangan.
Hakim juga menyampaikan, apabila pada sidang berikutnya kuasa hukum IP kembali tidak hadir, pengadilan akan menunjuk advokat dari Posbakum untuk mendampingi terdakwa.
Langkah tersebut dilakukan agar proses persidangan tetap berjalan dan tidak terhambat karena ketidakhadiran penasihat hukum.
Atas kondisi tersebut, persidangan kembali ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan pada Senin (28/9/2026).
Penundaan kedua ini mendapat sorotan dari kuasa hukum AJ, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H.
Jasmadi mengaku kecewa karena persidangan yang telah dihadiri pihak korban tersebut kembali ditunda.
Menurut Jasmadi, persoalan mengenai advokat yang berhalangan hadir telah diatur dalam Pasal 252 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 252 ayat (2), apabila advokat berhalangan hadir, terdakwa atau asosiasi advokat dapat menunjuk pengganti.
Sementara itu, lanjut Jasmadi, Pasal 252 ayat (3) mengatur bahwa apabila pengganti tersebut tidak ada atau juga berhalangan, persidangan dapat dilanjutkan.
“Kami juga sahabat praperadilan boleh memberikan masukan dan analisa hukum kepada hakim, sehingga perkara yang sedang disidangkan terang benderang,” ujar Jasmadi.
Jasmadi juga menyinggung pernyataan IP dalam persidangan yang menyebut dirinya hanya mengambil uang sebesar Rp600 ribu.
Menurutnya, kehadiran penasihat hukum terdakwa diperlukan untuk memberikan pembelaan sekaligus menjelaskan konsekuensi hukum atas perkara yang sedang dihadapi kliennya.
“Terkait apa yang disampaikan oleh terdakwa tadi bahwasannya dia hanya mengambil uang sebesar Rp600.000, justru penasihat hukumnya harus hadir guna membuktikan kesalahannya, apa kemudian konsekuensi hukumnya nanti seperti apa,” katanya.
Ia menilai ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa membuat agenda persidangan menjadi terhambat.
Kuasa hukum Junaidi lainnya, Desmond, S.H., turut menyampaikan kekecewaannya terhadap kembali tertundanya persidangan.
Ia mengatakan pihaknya telah dua kali menghadiri persidangan, namun sidang hanya dibuka kemudian kembali ditunda.
“Kami dari kuasa hukum korban Junaidi (Ajun) sangat-sangat kecewa karena kami sudah menghadiri sidang ini sebanyak dua kali, namun sidang ini hanya dibuka kemudian ditunda kembali,” ujar Desmond.
Menurutnya, pihak korban berharap perkara tersebut dapat segera diperiksa di persidangan agar status masing-masing pihak dapat dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami berharap keadilan untuk klien kami juga, selaku korban AJ, biar dibuktikan apa benar klien kami ini korban dan terdakwa IP ini pelaku,” katanya.
Desmond meminta kuasa hukum terdakwa hadir pada persidangan berikutnya apabila memang hendak memberikan pembelaan terhadap kliennya.
Ia juga berharap persidangan pada Senin mendatang dapat berjalan tanpa kembali mengalami penundaan.
“Jangan sampai menghambat persidangan. Namun apabila hari Senin nanti kami mengamati persidangan ini masih ditunda, kami akan meminta kepada pengadilan agar sidang dilanjutkan,” tegasnya.
Desmond juga menyinggung pernyataan yang disebut muncul dalam persidangan terkait penggunaan kata “Cina” yang dinilai pihaknya sebagai ucapan bernuansa rasis.
“Ada hal yang tidak patut yang terjadi di dalam persidangan. Terdakwa IP mengatakan tadi klien kami itu rasis dengan ucapan ‘Cina’. Itu sangat disayangkan karena kita semua adalah warga negara Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila pada sidang berikutnya perkara kembali tidak dilanjutkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan kliennya.
” Kalau sampai hari Senin sidang ketiga ini tidak dilanjutkan, kami akan menempuh upaya-upaya hukum untuk keadilan bagi klien kami,” tandasnya.
Penundaan persidangan tersebut juga mendapat perhatian dari Edi Medan, Ketua Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang.
Edi mengatakan pihaknya merasa kurang puas karena persidangan telah dua kali dijadwalkan namun belum masuk pada pemeriksaan perkara secara substantif.
“Kami dari Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang sangat kurang puas dengan adanya sidang ini. Sudah dua kali belum putus tetapi ditunda,” katanya.
Ia berharap pada persidangan Senin mendatang proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
” Kami ingin sidang dilanjutkan di hari Senin nanti. Kami minta sudah ada keputusan,” ujar Edi.
Terkait pernyataan mengenai dugaan ucapan rasis, Edi juga menyayangkan munculnya persoalan tersebut dalam persidangan.
“Kami sangat menyayangkan kenapa adanya bahasa rasis, karena semua yang ada di Kota Palembang itu warga negara Indonesia,” terangnya.
Edi menegaskan pihaknya berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara adil dan transparan.
“Di sini kami berharap ke depannya untuk pihak yang sekarang bertugas, kami meminta keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya bersama keluarga korban berencana kembali menghadiri persidangan lanjutan pada Senin (28/9/2026).
“Untuk sidang lanjutan hari Senin, insya Allah kami akan menghadiri persidangan dari pihak korban AJ,” tutup Edi. (dkd)










