Palembang, bidiksumsel.com – Personil Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) bersama team gabungan Polres Empat Lawang berhasil mengamankan tersangka pemilik ladang ganja.
Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Sumsel Kombespol Supriadi, MM, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Yeni Diarty, S.I.K dalam acara Press Release yang berlangsung di Mapolda Sumsel, Jl.Jend. Sudirman, KM.4,5, Sabtu (14/01/2023).
Untuk kronologi nya pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023, sekira pukul 16,00 Wib telah diamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka pemilik ladang ganja dengan inisial “RW”
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka RW mengetahui kedatangan polisi langsung melarikan diri ke gudang rumah tersebut dan memanjat plafon rumah untuk bersembunyi,” kata Supriadi.
RW terus melarikan diri dengan cara memanjat keatas plafon kamar mandi yang beratapkan seng, saat pelaku akan turun dari atap kamar mandi kakinya tersangkut seng atap kamar mandi sehingga mengakibatkan jari tengah kaki kiri putus.
“Petugas berhasil menangkap tersangka saat turun dari atap. Setelah berhasil diringkus, DPO itu langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pertolongan pertama pada jari kaki dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, awal tahun 2023, polisi menemukan ladang ganja seluas 1 hektare di wilayah perbukitan Empat Lawang. Wilayah perbukitan di Kabupaten Empat Lawang masih favorit dijadikan lahan untuk menanam narkotika jenis ganja.
“Kasus temuan ladang ganja seluas satu hektare di Kabupaten Empat Lawang. Atas atensi khusus dari Kapolda Sumsel langsung menginstruksikan Ditres Narkoba Polda Sumsel untuk mengambil alih penanganan kasus ini,” jelasnya.
Supriadi menambahkan, dengan adanya beredar berita pelaku ditembak mati saat melarikan diri dan mayatnya dibuang ke sungai itu tidak benar dan itu berita Hoax.
“Pelaku sampai saat ini berada dalam tahanan Polres Empat Lawang dalam keadaan sehat dan segar bugar,” jelasnya.
“Saya berharap kepada seluruh awak media sebelum menaikkan berita agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bertanggung jawab, seperti Polda ada Kasubdit Penmas, Kabidhumas dan Kapolda jika di Polres ada Kasi Humas dan Kapolres,” pungkasnya. (dkd)













