Palembang, bidiksumsel.com – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar jaringan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (30/4/2026). Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Selatan menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter, Ahmad Budi Martono. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 11 tersangka dengan peran yang beragam, mulai dari sopir tangki, pengelola gudang, hingga koordinator lapangan.
Kasus ini bermula pada Selasa, 21 April 2026, ketika tim melakukan penyelidikan di ruas Jalan Lintas Lubuk Linggau–Sarolangun, tepatnya di Kelurahan Trawas, Kecamatan STL Ulu Trawas. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit truk tangki berkapasitas 16.000 liter milik PT Elnusa Petrofin yang seharusnya mendistribusikan BBM dari Depo Pertamina Lubuk Linggau menuju Provinsi Bengkulu.
Namun dalam praktiknya, kendaraan tersebut justru dialihkan ke sebuah gudang di wilayah Musi Rawas. Di lokasi itulah terungkap modus operandi para pelaku, yakni menurunkan sekitar 8.000 liter BBM jenis Pertalite untuk ditukar (barter) dengan minyak bensin hasil olahan ilegal yang berasal dari wilayah Musi Rawas Utara.
Menurut hasil penyelidikan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Dari aktivitas tersebut, para pelaku diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp700.000 per ton. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga mengganggu distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Di antaranya satu unit truk tangki Hino, satu unit truk Colt Diesel yang memuat sekitar 10.000 liter minyak olahan ilegal, tiga unit mobil pick-up, puluhan babytank, mesin sedot, selang, bahan pewarna kimia, uang tunai sebesar Rp5,2 juta, serta 11 unit telepon genggam milik para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan. BBM subsidi adalah hak masyarakat, sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM di lingkungan masing-masing. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah Sumatera Selatan. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola sumber daya energi yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam praktik serupa. Ke depan, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan terus diperketat guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi. (dkd)












