Heboh! Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang Terbongkar, Polisi Amankan 220 Kg Barang Bukti

ist

Palembang, bidiksumsel.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan. Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan besar peredaran ganja lintas provinsi dengan temuan ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektar di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (30/4/2026). Operasi ini merupakan hasil joint operation antara Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polres Empat Lawang, yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan perbukitan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka utama berinisial PD (48) alias Pinhar. Tersangka diketahui memiliki peran sentral, mulai dari pemilik lahan, pengelola pembibitan, hingga pengendali distribusi ganja ke berbagai wilayah.

Kasus ini bermula dari laporan warga di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui penyelidikan awal. Namun, dalam proses penindakan pertama, petugas sempat menghadapi perlawanan dari pelaku.

Bahkan, insiden penganiayaan terhadap anggota kepolisian terjadi, di mana Kanit Intelkam Polres Empat Lawang menjadi korban saat mencoba melakukan upaya penangkapan. Situasi tersebut menunjukkan tingkat risiko tinggi dalam pengungkapan kasus ini.

Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka PD di kawasan loket bus di Jalan Gubernur Hasan Bastari, Kota Palembang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ganja siap edar yang menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka di Desa Batu Jungul mengungkap sekitar 20 kilogram ganja kering siap edar. Selain itu, petugas juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi narkotika.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan dokumen penting berupa kepemilikan lahan dan peta lokasi yang mengarah pada keberadaan ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektar di wilayah perbukitan. Lahan tersebut diketahui dikelola dengan modus kerja sama bersama masyarakat setempat melalui sistem bagi hasil.

Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait ladang ganja di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai sekitar 220 kilogram ganja kering siap edar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berat, yakni Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Tidak hanya fokus pada penindakan, Polda Sumsel juga menyiapkan langkah lanjutan berupa pemulihan sosial (social recovery) di wilayah terdampak, khususnya di Desa Batu Jungul. Program tersebut akan melibatkan tokoh masyarakat setempat melalui edukasi bahaya narkoba serta fasilitasi rehabilitasi bagi warga yang terdampak penyalahgunaan narkotika.

Pendekatan ini dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga dari aspek sosial. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah munculnya kembali praktik serupa di masa depan.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Laporan dari masyarakat dinilai sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.

Pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektar ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus berupaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Di tengah berbagai tantangan, sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Ke depan, keberhasilan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *