Palembang, bidiksumsel.com – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, bersama jajaran Fraksi Partai Golkar DPRD Sumsel menghadiri Sarasehan Kebangsaan Nasional yang diselenggarakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam membahas penguatan kemandirian fiskal daerah melalui pemanfaatan obligasi daerah sebagai instrumen pembiayaan pembangunan yang inovatif dan berkelanjutan. Sarasehan Kebangsaan Nasional itu turut dihadiri unsur Forkopimda Sumatera Selatan, para kepala daerah, pimpinan DPRD kabupaten dan kota se-Sumsel, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam forum tersebut, obligasi daerah menjadi salah satu fokus utama pembahasan sebagai solusi alternatif di tengah tantangan keterbatasan anggaran daerah akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menyambut positif wacana penguatan regulasi obligasi daerah yang dinilai mampu membuka peluang baru bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan sumber pembiayaan alternatif agar program pembangunan tetap berjalan optimal tanpa harus sepenuhnya bergantung pada transfer anggaran pusat. “Kami menyambut baik instrumen obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan di luar dana transfer pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Andie.
Ia menilai, dengan dukungan regulasi yang jelas dan tata kelola yang baik, obligasi daerah dapat menjadi salah satu solusi memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Badan Anggaran MPR RI, Melchias Marcus Mekeng, mengatakan penguatan regulasi obligasi daerah saat ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah di Indonesia.
Menurutnya, banyak daerah mengalami tekanan fiskal akibat berkurangnya Transfer Ke Daerah (TKD), sehingga dibutuhkan skema pembiayaan kreatif agar pembangunan tidak terhambat. Mekeng menjelaskan MPR RI melalui Fraksi Partai Golkar tengah menyusun naskah akademik terkait regulasi obligasi daerah yang ditargetkan selesai pada Agustus 2026.
Naskah akademik tersebut nantinya akan diserahkan kepada pemerintah pusat dengan harapan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. “Kami berharap regulasi ini bisa menjadi solusi nyata bagi daerah dalam mencari sumber pembiayaan baru demi menjaga kesinambungan pembangunan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, A Fatoni, mengungkapkan sebagian besar kondisi fiskal pemerintah daerah di Indonesia saat ini masih tergolong lemah.
Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 467 daerah di Indonesia berada dalam kategori fiskal lemah sehingga membutuhkan inovasi pembiayaan melalui skema creative financing.
Menurut Fatoni, obligasi daerah memiliki sejumlah keunggulan, mulai dari fleksibilitas pembayaran pokok yang dapat dilakukan saat jatuh tempo hingga kemampuan pembiayaan terhadap beberapa proyek strategis secara bersamaan.
Ia menilai, apabila didukung regulasi yang kuat dan pengelolaan yang profesional, obligasi daerah dapat menjadi instrumen penting dalam mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah. “Obligasi daerah dapat menjadi salah satu solusi pembiayaan pembangunan yang efektif jika dikelola secara akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Sarasehan Kebangsaan Nasional tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat sistem pembiayaan pembangunan daerah serta mempercepat pemerataan pembangunan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Sumatera Selatan.
Melalui forum itu, pemerintah daerah dan lembaga legislatif juga diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menciptakan inovasi pembiayaan yang sehat, berkelanjutan, dan mampu mendorong percepatan pembangunan daerah di masa mendatang. (rd)












