Palembang, bidiksumsel.com – Pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah di kawasan Eks Bioskop Cineplex Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sah dan telah melalui seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Titis.
Pelaksanaan eksekusi ini merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang terkait eksekusi objek sengketa tersebut.
Objek eksekusi merupakan dua bidang tanah milik PT Permata Sentra Propertindo, yakni SHGB Nomor 351 seluas ±6.415 meter persegi dan SHGB Nomor 339 seluas ±4.435 meter persegi. Total luas lahan mencapai sekitar 10.850 meter persegi.
Lokasi tersebut selama ini dikenal sebagai kawasan Eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang yang masih terdapat bangunan permanen dan semi permanen yang digunakan untuk aktivitas usaha.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak perusahaan telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Satpol PP Kota Palembang, PT PLN (Persero), Dinas Perhubungan, serta pihak terkait lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum, termasuk penataan instalasi listrik serta rekayasa lalu lintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Selain itu, pendekatan persuasif juga dilakukan kepada para pedagang yang menempati lokasi. Sebagai bentuk kepedulian sosial, perusahaan disebut telah memberikan uang kerohiman kepada 19 pedagang terdampak.
Dalam pelaksanaan eksekusi, berbagai sarana pendukung turut disiapkan, mulai dari alat berat, tenaga kerja, tenaga kesehatan, ambulans, hingga mobil pemadam kebakaran untuk mengantisipasi potensi keadaan darurat di lapangan.
“Kami telah berupaya agar proses ini berjalan tidak hanya sesuai hukum, tetapi juga secara humanis dan tertib,” tambah Titis.
PT Permata Sentra Propertindo mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat mengganggu jalannya eksekusi.
Perusahaan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah mendukung proses persiapan hingga pelaksanaan eksekusi, sehingga diharapkan berjalan aman, lancar, dan kondusif. (bd)












