Ogan Ilir, bidiksumsel.com – Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan turun langsung ke lapangan untuk mengawal penyerahan hak garap lahan eks Gembala kepada masyarakat Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah dikeluarkan Pansus Perkebunan DPRD Sumsel sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan lahan yang selama ini menjadi perhatian warga setempat.
Pertemuan yang berlangsung di Desa Tanjung Baru itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufti, didampingi anggota Pansus, Andi Rizkiansyah.
Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur pemerintah dan aparat keamanan, di antaranya Kapolres Ogan Ilir, Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Camat Indralaya Utara, serta Kepala Desa Tanjung Baru. Kehadiran para pemangku kepentingan itu menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyerahan hak garap berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Gembala secara resmi menyampaikan persetujuannya kepada masyarakat Desa Tanjung Baru untuk menggarap lahan eks Gembala yang selama ini menjadi harapan warga.
Keputusan tersebut disambut antusias oleh ratusan warga yang hadir. Selama bertahun-tahun, sebagian masyarakat mengaku harus mengeluarkan biaya sewa untuk memanfaatkan lahan sebagai sumber mata pencaharian melalui kegiatan pertanian dan perkebunan.
Dengan adanya izin penggarapan tersebut, masyarakat kini memiliki peluang yang lebih besar untuk meningkatkan produktivitas lahan sekaligus memperkuat perekonomian keluarga.
Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufti, menyampaikan optimismenya bahwa perjuangan masyarakat dalam memperoleh akses pemanfaatan lahan akan membuahkan hasil yang positif. Namun, ia mengingatkan agar seluruh proses tetap dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Perjuangan masyarakat insya Allah akan berhasil. Namun, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan pernah berbuat anarkis dan melanggar hukum. Kita harus tetap berjuang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di negara kita ini,” tegas Aswan di hadapan warga.
Menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan agraria harus dilakukan melalui dialog, koordinasi, dan mekanisme hukum yang tepat agar menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.
Pansus Perkebunan DPRD Sumsel juga menegaskan akan terus mengawal berbagai persoalan perkebunan dan pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perkebunan yang lebih transparan, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Sumatera Selatan.
Dengan adanya kesepahaman antara masyarakat dan pihak perusahaan terkait pemanfaatan lahan eks Gembala, diharapkan tercipta kondisi yang kondusif serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan warga Desa Tanjung Baru melalui sektor pertanian dan perkebunan yang berkelanjutan. (rd)












