Geger! Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Sungai Lilin, Oknum Mahasiswa Ikut Terlibat

ist

Muba, bidiksumsel.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan kembali menunjukkan hasil nyata. Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba yang kian kompleks.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam, 29 April 2026, di sebuah rumah kontrakan di Simpang B1, Kelurahan Sungai Lilin. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial RA (32) dan RS (33). Yang mengejutkan, salah satu tersangka diketahui merupakan oknum mahasiswa, memperlihatkan bahwa peredaran narkotika telah merambah berbagai lapisan sosial.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, menandakan kesiapan aparat dalam menjalankan operasi yang terukur dan profesional.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dua lokasi berbeda di dalam kontrakan. Sebanyak 14 paket sabu ditemukan dalam wadah bekas permen yang diletakkan di ruang tamu, sementara 10 paket lainnya berada di dalam tas selempang di kamar tidur. Total keseluruhan barang bukti mencapai 24 paket dengan berat bruto 4,35 gram.

Kapolsek Sungai Lilin, IPTU Marlin, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini bukan akhir. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yakni pidana penjara berat yang dapat mencapai puluhan tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa setiap pengungkapan kasus narkotika merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Pengungkapan ini kembali menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba tidak mengenal batas usia, profesi, maupun latar belakang. Dari pelajar hingga pekerja, semua bisa menjadi target maupun pelaku jika tidak ada pengawasan dan kesadaran kolektif.

Lebih dari sekadar penindakan, langkah preventif seperti edukasi, pengawasan lingkungan, serta pembinaan generasi muda dinilai menjadi strategi penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika. Dengan upaya berkelanjutan, diharapkan wilayah Sumatera Selatan dapat semakin bersih dari peredaran gelap narkoba.

Keberhasilan ini sekaligus mempertegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan lengah. Perang melawan narkoba terus berlanjut dan setiap laporan dari masyarakat bisa menjadi kunci terbongkarnya jaringan berikutnya. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *