Tak Mau Regulasi Bermasalah, Pemkot Prabumulih Matangkan Raperda di Kemenkumham!

ist

Prabumulih, bidiksumsel.com – Komitmen Pemerintah Kota Prabumulih dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas kembali ditegaskan. Wali Kota Prabumulih melalui Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Mulyadi Karoman, menghadiri Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (24/2/2026).

Rapat pengharmonisasian ini merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta tetap sejalan dengan kepentingan umum dan arah kebijakan nasional.

Dalam forum tersebut, pembahasan dilakukan secara mendalam dan komprehensif. Tidak hanya dari sisi substansi materi, tetapi juga mencakup aspek yuridis, teknik penyusunan peraturan, hingga kesesuaian norma hukum yang menjadi dasar pengaturannya. Proses ini menjadi ruang konsultasi strategis antara Pemerintah Kota Prabumulih dan pihak Kanwil guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di masa mendatang.

Harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif. Ia menjadi filter awal agar setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kokoh dan implementatif. Dengan proses ini, pemerintah daerah dapat mengantisipasi potensi multitafsir, celah hukum, atau ketidaksesuaian norma yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan.

Turut mendampingi Staf Ahli Wali Kota dalam kegiatan tersebut sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Prabumulih. Kehadiran Inspektorat, DPMPTSP, DPPKBPPPA, Dinas Kesehatan, BPKAD, Direktur RSUD, Direktur Petro Prabu, hingga Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bagian Perekonomian, serta seluruh camat se-Kota Prabumulih menunjukkan keseriusan lintas sektor dalam mengawal regulasi sejak tahap perencanaan.

Keterlibatan banyak OPD mencerminkan bahwa penyusunan regulasi bukan hanya tanggung jawab satu unit kerja, melainkan hasil kolaborasi menyeluruh. Setiap perangkat daerah memiliki peran dalam memastikan aturan yang disusun realistis, aplikatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Melalui proses harmonisasi ini, Pemerintah Kota Prabumulih ingin memastikan bahwa setiap Raperda dan Raperwali yang nantinya disahkan benar-benar matang. Regulasi yang kuat diyakini akan menjadi fondasi bagi peningkatan pelayanan publik, percepatan pembangunan, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.

Langkah ini juga menjadi bukti bahwa Pemkot Prabumulih tidak ingin terburu-buru dalam melahirkan aturan. Sebaliknya, setiap produk hukum diuji terlebih dahulu agar selaras dengan sistem hukum nasional dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.

Dengan harmonisasi yang optimal, diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya. Pada akhirnya, tujuan utamanya adalah menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat serta mendorong kemajuan Kota Prabumulih secara berkelanjutan.

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, langkah penguatan regulasi melalui harmonisasi ini menjadi sinyal bahwa Prabumulih tengah membangun fondasi hukum yang lebih solid. Sebab, pembangunan yang berkelanjutan selalu dimulai dari aturan yang jelas, terarah, dan berkepastian hukum. (tinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *