Polda Sumsel Bahas Penggunaan Kekuatan & HAM, Lagu “Bayar, Bayar, Bayar” Ikut Disorot!

fhoto : ist

Polda Sumsel Gelar Sosialisasi HAM & Penggunaan Kekuatan : Menjaga Profesionalisme Polri

Palembang, bidiksumsel.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Sosialisasi Penggunaan Kekuatan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2025 sebagai bagian dari peningkatan kemampuan anggota dalam melaksanakan tugas kepolisian.

Acara ini berlangsung di Auditorium Lantai VII Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, Senin (24/2/2025).

Kegiatan ini mengacu pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi HAM dalam tugas kepolisian. Selain itu, turut dibahas perlindungan HAM, perempuan, dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Hadirnya Kompolnas & Komnas HAM RI

Sosialisasi ini menghadirkan Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo dan Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM RI, Dr. Abdul Haris Semendawai, SH, LL.M sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Irjen (Purn) Arief Wicaksono menekankan pentingnya pemahaman HAM dalam setiap tindakan kepolisian guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Polri harus memahami penggunaan kekuatan secara proporsional sesuai peraturan yang ada, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap tindakan,” ujar Arief.

Lagu “Bayar, Bayar, Bayar” Jadi Sorotan

Dalam kesempatan ini, lagu kontroversial “Bayar, Bayar, Bayar” dari grup band Sukatani juga ikut disinggung. Lagu tersebut sempat menimbulkan polemik di masyarakat.

Menanggapi hal itu, Irjen (Purn) Arief Wicaksono menegaskan bahwa lagu tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dibungkam oleh siapa pun.

“Polri sebagai institusi juga tidak mengambil langkah represif terkait lagu ini. Bahkan, informasi yang kami terima, Sukatani kini telah dijadikan duta Polri,” jelasnya.

Ia juga menanggapi terkait kedatangan dua anggota Polda Jateng ke grup band tersebut, yang sempat dikabarkan sebagai tindakan intimidasi.

“Itu bukan intimidasi atau pembungkaman, melainkan hanya koordinasi lebih lanjut,” tambahnya.

Senada dengan Arief, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, juga menegaskan bahwa lagu tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi undang-undang.

Komitmen Kapolda Sumsel dalam Menjaga Profesionalisme Polri

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, MH, dalam sambutannya, menegaskan bahwa Polri harus terus meningkatkan pemahaman terkait HAM dalam tugas kepolisian.

Sebagai bentuk kepedulian, dalam acara ini juga dilakukan penyerahan santunan kepada keluarga almarhum Bripda Farras Nahban serta penyerahan cinderamata dari Kapolda Sumsel kepada Komisioner Kompolnas RI.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemberian materi sosialisasi dan diskusi interaktif bersama para peserta.

Kesimpulan

Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap anggota Polri bertindak sesuai aturan dan tetap menjunjung tinggi HAM dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, pernyataan tegas terkait kebebasan berekspresi dalam dunia seni dan musik juga menjadi poin penting yang disoroti dalam acara ini.

Dengan adanya sosialisasi ini, Polda Sumsel berharap dapat semakin meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam tugas kepolisian, demi menjaga kepercayaan serta keamanan bagi masyarakat Sumatera Selatan. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *