Penertiban Tambang Ilegal di Muara Enim : Upaya Bersama Menjaga Sumber Daya Energi Nasional
Muara Enim, bidiksumsel.com – Pada Senin, 5 Agustus 2024, tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumatera Selatan, Polres Muara Enim, Sat Pol PP Muara Enim, dan PT Bukit Asam (PTBA) melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang batubara ilegal yang beroperasi di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PTBA dan hak guna usaha (HGU) PT Bumi Sawindo Permai (BSP).
Operasi ini dilaksanakan di tiga lokasi utama, yakni Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung, Simpang Karso, dan Bintan di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M. Zulkarnain, S.I.K., M.Si., yang didampingi oleh Kepala Biro Operasional (Karoops) Polda Sumsel, Kombes M. Anis Prastiyo Santoso, Brimob Sumsel, Waka Polres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan, S.P., S.I.K., Plt Kasat Pol PP Muara Enim, Andrile Martin, S.E., Kapolsek Lawang Kidul, Iptu KMS Erwin, serta VP Penambangan PTBA, Suratman, bersama sejumlah pihak terkait lainnya.
Penertiban ini melibatkan ratusan personel dari berbagai satuan, termasuk Brimob, Polres Muara Enim, Polsek Lawang Kidul dan Tanjung Agung, serta Sat Pol PP Muara Enim.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dilaksanakan di Mapolres Muara Enim sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah apel, tim gabungan bergerak menuju tiga lokasi tambang liar yang telah diidentifikasi, yaitu Tanjung Agung, Simpang Karso, dan Bintan di Desa Keban Agung.
Ketiga lokasi ini diketahui berada dalam kawasan IUP PTBA dan HGU PT BSP, yang seharusnya merupakan wilayah eksklusif untuk aktivitas pertambangan yang legal.
Namun, kenyataannya, banyak penambang liar yang beroperasi tanpa izin, menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mengancam pasokan batubara yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) strategis seperti PLTU Suralaya, PLTU Bukit Asam, dan PLTU Sumsel 8.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut batubara, karung-karung berisi batubara hasil tambang ilegal, serta beberapa warga yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.
Mereka yang terlibat langsung dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hingga pukul 19.30 WIB, tim masih melakukan penertiban di beberapa titik, menunjukkan tekad kuat untuk menuntaskan operasi ini secara menyeluruh.
Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga melakukan penertiban terhadap lokasi tambang ilegal dan bangunan-bangunan liar yang didirikan di area tersebut. Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, akses jalan menuju lokasi tambang liar ditutup dengan cara menggali parit dan memasang garis pembatas (police line) oleh pihak PTBA.
Ini dilakukan untuk memastikan bahwa para penambang ilegal tidak dapat kembali mengakses area tersebut dan melanjutkan aktivitas mereka yang melanggar hukum.
Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M. Zulkarnain, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban hukum dan mengamankan sumber daya batubara yang menjadi bahan baku penting bagi sektor kelistrikan nasional. “Kegiatan ini adalah untuk penertiban tambang liar yang berada dalam IUP PTBA dan HGU PT BSP,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penambangan liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan batubara untuk pembangkit listrik yang sangat penting bagi stabilitas energi nasional.
“Jika tambang liar ini tidak ditertibkan, tentu akan mengganggu bahan baku kelistrikan untuk PLTU Suralaya, PLTU Bukit Asam, dan PLTU Sumsel 8,” lanjutnya.
Brigjen Pol M. Zulkarnain juga mengingatkan pentingnya menjaga potensi energi di wilayah yang kaya akan sumber daya seperti Sumatera Selatan.
“Ini adalah Proyek Strategis Nasional (PSN), maka kewajiban kita bersama untuk menjaganya. Masa kita daerah lumbung energi namun kita memakai lilin?,” ucapnya dengan nada prihatin.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 ini menegaskan bahwa penertiban kali ini hanyalah langkah awal dari upaya berkelanjutan untuk memberantas tambang ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
“Dari hasil penertiban di lapangan, memang ada beberapa barang bukti yang kita amankan dan nanti akan dikembangkan sehingga mengetahui siapa pemain di belakang tambang ilegal tersebut,” ujarnya.
Brigjen Pol M. Zulkarnain juga mengisyaratkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan, meski metode yang digunakan tetap dirahasiakan untuk menjaga efektivitas operasi.
“Untuk ke depan, kita akan terus mengawasi, namun caranya masih rahasia. Tetapi untuk saat ini, kita sudah lakukan penertiban dan membuat jalur parameter sehingga penambang ilegal tidak bisa masuk kembali dalam lokasi tambang tersebut,” pungkasnya.
Operasi penertiban tambang ilegal ini merupakan contoh nyata dari pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi dan pihak terkait dalam menjaga sumber daya nasional.
Polda Sumsel, Polres Muara Enim, PTBA, dan berbagai elemen lainnya menunjukkan komitmen untuk menjaga kekayaan alam Indonesia dari tindakan-tindakan ilegal yang merugikan negara.
Selain itu, langkah preventif seperti menutup akses jalan menuju lokasi tambang ilegal dan pemasangan police line diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah kembalinya aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Dengan demikian, sumber daya batubara yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan bangsa dan negara, terutama dalam mendukung pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan.
Dengan operasi penertiban ini, Sumatera Selatan mempertegas posisinya sebagai daerah yang tidak hanya kaya akan sumber daya energi, tetapi juga berkomitmen untuk menjaga sumber daya tersebut demi kepentingan nasional.
Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menindak lebih jauh aktivitas ilegal lainnya yang merugikan negara. (dkd)













