Palembang, bidiksumsel.com – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen A. Rachmad Wibowo, mengadakan konferensi pers setelah rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pemangku kepentingan terkait di kantor Gubernur Sumsel, Rabu (24/7/2024).
Rapat ini bertujuan untuk menanggapi meningkatnya aktivitas ilegal di beberapa wilayah Sumatera Selatan.
Kapolda menyampaikan bahwa rapat yang dipimpin oleh Gubernur Sumsel, Elen Setiyadi, telah menghasilkan keputusan penting terkait penanganan aktivitas ilegal. Salah satu hasil utama rapat tersebut adalah persetujuan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery.
Kapolda menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan Gubernur, Satgas ini akan dibagi menjadi empat Subsatgas untuk memaksimalkan penanganan di lapangan.
“Sesuai dengan petunjuk arahan Bapak Gubernur saat audiens Senin kemarin, Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery yang melibatkan 50 satuan kerja ini kita rancang menjadi empat Subsatgas,” ujar Kapolda.
Pembagian ini bertujuan untuk memfokuskan upaya penanganan berdasarkan bidang masing-masing. Subsatgas pertama adalah Subsatgas Pre-emptive, yang bertugas melakukan kegiatan mitigasi melalui sosialisasi dan pemanfaatan media untuk menginformasikan masyarakat mengenai bahaya dan dampak dari aktivitas ilegal.
“Kami berharap individu yang terlibat dalam kegiatan illegal drilling maupun illegal refinery mulai mencari profesi lain,” ungkap Kapolda.
Subsatgas kedua adalah Subsatgas Preventif yang bertugas melakukan pencegahan hingga ke tingkat kecamatan dan desa, serta melibatkan tokoh-tokoh masyarakat. Pemerintah akan membangun pos-pos, portal-portal, memasang CCTV, meningkatkan patroli, dan razia, sesuai dengan arahan Gubernur.
“Karena menyangkut barang yang mudah meledak dan mencemari lingkungan, penanganannya harus dilakukan secara khusus oleh Pertamina, Rumbasan, dan SKK Migas,” lanjut Kapolda.
Subsatgas ketiga adalah Subsatgas Penegakan Hukum. Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penangkapan, pembongkaran, dan penegakan hukum terhadap pelaku aktivitas ilegal.
“Teman-teman media tahu apa yang telah dilakukan oleh Polri selama ini. Kita akan terus melakukan penangkapan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Subsatgas keempat adalah Subsatgas Rehabilitasi yang bertugas menangani kerusakan lingkungan dan masyarakat yang terdampak. SKK Migas, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pertanian akan bekerja sama dengan TNI-Polri untuk melakukan reboisasi, reklamasi, dan menghindarkan pencemaran lingkungan.
“Kami juga akan melakukan rehabilitasi terhadap fisik dan psikis masyarakat yang terdampak, terutama mereka yang hidup di area yang tidak sehat,” jelas Kapolda.
Kapolda menambahkan bahwa tidak semua Satgas dan Subsatgas akan bekerja secara bersamaan, melainkan berdasarkan skala prioritas. Hal ini untuk memastikan penanganan yang efektif dan efisien sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiyadi, menyatakan bahwa Satgas yang dibentuk melibatkan berbagai unsur dan instansi untuk menangani aktivitas Illegal Drilling dan Illegal Refinery secara komprehensif. Aktivitas ilegal ini telah menimbulkan dampak luas, termasuk korban jiwa dan kerusakan lingkungan serta ekosistem.
“Penanganan harus komprehensif, melibatkan banyak instansi, tidak hanya aspek penegakan hukum, tetapi juga aspek sosial dan dampaknya di masyarakat. Aktivitas ilegal ini harus dihentikan,” tegas Gubernur.
Gubernur Elen Setiyadi menambahkan bahwa pemerintah sangat memperhatikan dampak sosial dari aktivitas ilegal ini. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, pihaknya juga menitikberatkan pada penanganan aspek sosial, termasuk pemulihan kondisi psikologis masyarakat yang terdampak.
Upaya pencegahan dan mitigasi yang dilakukan oleh Subsatgas Pre-emptive akan melibatkan berbagai media untuk sosialisasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari aktivitas ilegal tersebut. Sosialisasi ini akan mencakup informasi mengenai risiko ledakan, pencemaran lingkungan, dan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh aktivitas illegal drilling dan illegal refinery.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mendukung upaya penanggulangan ini. Tokoh masyarakat, perangkat desa, dan elemen masyarakat lainnya akan dilibatkan dalam kegiatan pencegahan. Pemerintah juga akan membangun pos-pos pengawasan dan portal-portal di lokasi-lokasi strategis untuk memonitor aktivitas yang mencurigakan.
Dalam hal penegakan hukum, Subsatgas Penegakan Hukum akan bertindak tegas terhadap pelaku aktivitas ilegal. Penangkapan, pembongkaran, dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kapolda menegaskan bahwa Polri akan bekerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Rehabilitasi lingkungan akan menjadi fokus utama Subsatgas Rehabilitasi. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas illegal drilling dan illegal refinery memerlukan upaya pemulihan yang intensif. Reboisasi dan reklamasi akan dilakukan untuk memulihkan ekosistem yang rusak.
Selain itu, pemulihan kondisi fisik dan psikis masyarakat yang terdampak juga menjadi prioritas. Dinas Kesehatan akan terlibat dalam memberikan trauma healing untuk masyarakat yang terdampak.
Pembentukan Satgas ini menunjukkan komitmen pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk menangani aktivitas ilegal di Sumatera Selatan. Upaya komprehensif yang melibatkan berbagai instansi diharapkan dapat mengatasi masalah ini secara menyeluruh.
Pemerintah daerah, TNI, Polri, SKK Migas, Pertamina, dan instansi terkait lainnya akan bekerja sama untuk memastikan bahwa Sumatera Selatan bebas dari aktivitas illegal drilling dan illegal refinery. (dkd)












