Palembang, bidiksumsel.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar sindikat penipuan digital yang memanfaatkan website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Dua orang tersangka yang diduga menjadi pelaku utama berhasil ditangkap setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif hingga ke Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan siber sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan berbasis digital yang semakin marak.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan diduga telah menjalankan modus serupa pada sejumlah penyelenggaraan event lari di berbagai daerah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari laporan pihak penyelenggara resmi yang menemukan adanya tautan pendaftaran tidak resmi beredar di media sosial.
“Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan secara intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat tersebut berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat dapat diminimalisasi,” ujar AKBP Listyono, Kamis (16/7/2026).
Modus Gunakan Website Palsu dan QRIS
Penyelidikan mengungkap, kasus bermula pada 30 Mei 2026, ketika Event Organizer Sumsel Bhayangkara Run menerima laporan mengenai beredarnya tautan pendaftaran yang mengatasnamakan kegiatan tersebut. Padahal, pendaftaran resmi baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026.
Tersangka berinisial MF diduga membuat website palsu menggunakan platform formulir daring dengan menyalin desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 sehingga tampil menyerupai situs resmi penyelenggara.
Untuk meyakinkan calon peserta, MF juga menyematkan kode pembayaran QRIS yang terhubung ke rekening tertentu agar masyarakat langsung melakukan pembayaran biaya pendaftaran.
Sementara tersangka FC bertugas menyebarkan tautan palsu tersebut melalui media sosial Instagram. Ia aktif membalas komentar warganet yang mencari informasi mengenai pendaftaran resmi dan mengarahkan mereka menuju website palsu tersebut.
Ditangkap di Pekanbaru
Berbekal hasil digital forensik dan penelusuran transaksi elektronik, tim Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pada 8 hingga 9 Juli 2026, kedua tersangka berhasil diamankan di kawasan Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- tiga unit telepon seluler berbagai merek;
- satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi hasil kejahatan.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam praktik penipuan digital tersebut.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Polda Sumsel Imbau Masyarakat Waspada
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan siber yang merugikan masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan kegiatan nasional.
“Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak boleh dijadikan sarana melakukan tindak pidana. Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi maupun tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara serta tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polda Sumatera Selatan memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari kejahatan digital, serta menjaga keamanan penyelenggaraan berbagai agenda nasional di Sumatera Selatan. (dkd)












