Muba  

Berantas Illegal Refinery, Polsek Sanga Desa Bongkar Tiga Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal

ist

Muba, bidiksumsel.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah hukumnya. Sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menegakkan supremasi hukum, jajaran Polsek Sanga Desa melakukan penindakan terhadap tiga lokasi penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (28/7/2026).

Penindakan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif dan represif terhadap aktivitas penyulingan minyak tanpa izin yang selama ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebakaran, ledakan, serta pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Harun Suardi, S.S.E., M.Pd, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas illegal refinery yang masih beroperasi di wilayah Kecamatan Sanga Desa.

Menurutnya, pemberantasan penyulingan minyak ilegal merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya energi secara legal.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal yang masih beroperasi di wilayah hukum Polsek Sanga Desa. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan mendukung upaya menjaga ketahanan energi nasional,” tegas IPTU Harun Suardi.

Cegah Kebakaran dan Kerusakan Lingkungan

Kapolsek menjelaskan, aktivitas penyulingan minyak ilegal memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi. Selain menggunakan peralatan sederhana yang tidak memenuhi standar keselamatan, proses pengolahan minyak ilegal juga kerap dilakukan tanpa memperhatikan aspek keamanan kerja maupun perlindungan lingkungan.

Kondisi tersebut berpotensi memicu kebakaran hebat, ledakan, hingga pencemaran tanah, air, dan udara yang dapat berdampak luas terhadap masyarakat sekitar.

Karena itu, kepolisian terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan melalui patroli rutin serta pemetaan wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas penyulingan minyak ilegal.

Imbau Pelaku Segera Hentikan Aktivitas

Selain melakukan tindakan penegakan hukum, Polsek Sanga Desa juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pelaku penyulingan minyak ilegal, agar menghentikan seluruh aktivitas tersebut.

Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan illegal refinery bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa para pekerja maupun masyarakat di sekitarnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku illegal refinery agar tidak lagi melakukan kegiatan penyulingan minyak secara ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga memiliki risiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa, merusak lingkungan, serta merugikan negara,” ujarnya.

Pengawasan Akan Terus Ditingkatkan

Sebagai tindak lanjut dari penertiban tersebut, Polsek Sanga Desa memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik yang selama ini rawan dijadikan lokasi penyulingan minyak ilegal.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas serupa sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan minyak tanpa izin maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Melalui penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Sanga Desa berharap wilayah hukumnya terbebas dari aktivitas illegal refinery sehingga keamanan masyarakat tetap terjaga, risiko bencana akibat penyulingan ilegal dapat diminimalkan, serta pengelolaan sumber daya energi dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *