Penindakan Polisi terhadap Aksi Balap Liar di Prabumulih : Dua Sepeda Motor Diamankan
Prabumulih, bidiksumsel.com – Tim Tantura Presisi dari Satuan Samapta Polres Prabumulih mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga akan terlibat dalam aksi balap liar di Jalan Simpang 3 Bukit Lebar, dekat Cafe Magna, pada Minggu dinihari (7/7/2024). Penindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan kegiatan balap liar yang membahayakan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, S.I.K, melalui Kasat Samapta Polres Prabumulih, AKP Bratanata SE, menyatakan bahwa penindakan ini bertujuan untuk memberikan pelajaran kepada para remaja agar tidak terlibat dalam aksi balap liar.
“Kami berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran remaja tentang bahaya balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu ketertiban masyarakat serta pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Bratanata.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi segera melakukan penyisiran ke sejumlah ruas jalan yang sering dijadikan arena balap liar. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dua unit sepeda motor yang dikendarai oleh dua remaja dengan inisial AR dan EL, keduanya warga Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Kedua sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan plat nomor dan menggunakan knalpot brong yang menyalahi aturan.
Kedua kendaraan tersebut kemudian diserahkan kepada piket lalu lintas Sat Lantas Polres Prabumulih untuk dilakukan proses penilangan. PLH Kasat Lantas Polres Prabumulih, Iptu A. Eki T.A., S.H, menyampaikan bahwa sepeda motor yang digunakan dalam balap liar tersebut telah dimodifikasi khusus untuk balapan dan tidak sesuai dengan standar pabrikan. “Knalpot yang digunakan juga tidak sesuai spesifikasi teknis,” tambah Iptu Eky.
Menurut Iptu Eky, pelaku balap liar rata-rata adalah pelajar yang sangat membahayakan para pengguna jalan lainnya. “Para pelaku rata-rata masih pelajar. Tindakan yang kami lakukan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar di lokasi tersebut,” ujarnya.
Iptu Eky juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya. “Kami mohon dukungan dari masyarakat untuk lebih proaktif memberikan informasi agar bersama-sama kita bisa mencegah aksi balap liar. Penyakit masyarakat ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Selain itu, Iptu Eky mengingatkan para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam balap liar atau kenakalan remaja lainnya. “Orang tua diharapkan untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam balap liar, karena hal tersebut dapat merugikan masa depan mereka sendiri,” katanya.
Untuk diketahui, sanksi bagi pelaku balap liar mengacu pada Pasal 297 jo Pasal 155 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku balap liar terancam pidana kurungan atau denda maksimal Rp 3.000.000,-.
Penindakan ini merupakan salah satu upaya Polres Prabumulih untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa aksi balap liar yang meresahkan masyarakat dapat diminimalisir.
“Kami akan terus melakukan patroli dan operasi penertiban secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Prabumulih,” pungkas Iptu Eky. (tinus)












