Palembang, bidiksumsel.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pada Rabu (31/7/2024), Ditresnarkoba menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa 1.552,15 gram sabu di halaman kantornya.
Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Harrisandi SIK, dan turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Fijar Wijayanto SH, tim dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor), pengacara para tersangka, perwakilan Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Sumsel, serta awak media.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 huruf k Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa barang bukti narkotika harus dimusnahkan setelah mendapat kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, dan sesuai aturan, segera kita musnahkan setelah dilakukan uji laboratorium forensik untuk menguji kandungan metamfetaminanya,” jelas AKBP Harrisandi.
Proses pemusnahan ini dilakukan setelah barang bukti tersebut diuji terlebih dahulu di laboratorium forensik guna memastikan kandungan metamfetamin yang terkandung di dalamnya. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan menjaga transparansi dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel.
Menurut AKBP Harrisandi, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 9 laporan polisi (LP) yang melibatkan 17 tersangka. Para tersangka ini berhasil diungkap dalam operasi yang digelar di berbagai wilayah di Sumatera Selatan, termasuk di Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Lubuk Linggau.
“Barang bukti ini dikumpulkan dari 9 kasus (LP) yang kami tangani, dan merupakan pengungkapan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya di Kota Palembang ada 5 LP, Banyuasin 1 LP, Ogan Komering Ilir 2 LP, dan Lubuk Linggau 1 LP,” urai Harrisandi.
Mantan Kapolres Lubuk Linggau tersebut juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan upaya serius Polda Sumsel dalam memberantas narkoba.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan setidaknya 15.552 jiwa manusia dari bahaya narkoba,” tandasnya.
Polda Sumsel tidak akan pernah mentolerir setiap tindakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba. AKBP Harrisandi menegaskan bahwa para tersangka akan diproses hukum dengan tegas dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ke-17 pelaku akan kita proses hukum dengan tegas, dan mereka akan dijerat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Polda Sumsel dalam memerangi peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Menurut Harrisandi, narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memerangi peredaran narkoba.
AKBP Harrisandi juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat di Sumatera Selatan untuk menyatukan barisan melawan peredaran gelap narkoba. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian untuk memberantas narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga masa depan bangsa.
“Kami dari Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyatukan barisan, enyahkan segala bentuk narkoba di daerah kita ini, dan selamatkan generasi muda kita dari belenggu dan bahaya narkoba yang bisa merusak semua sendi kehidupan,” ajaknya.
Seruan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumsel untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya kerja sama dalam memberantasnya. Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Sumatera Selatan dapat ditekan, sehingga generasi muda dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang bebas dari narkoba.
Narkoba, khususnya sabu-sabu, memiliki dampak yang sangat merusak bagi individu dan masyarakat. Selain merusak kesehatan fisik dan mental pengguna, narkoba juga dapat menyebabkan kehancuran kehidupan sosial dan ekonomi. Di Sumatera Selatan, seperti di banyak daerah lain di Indonesia, narkoba telah menjadi masalah serius yang memerlukan penanganan segera dan tegas.
Konsumsi narkoba tidak hanya berdampak pada pengguna, tetapi juga pada lingkungan sekitarnya. Pengguna narkoba sering kali terlibat dalam tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan mereka akan barang haram tersebut, yang pada akhirnya meningkatkan tingkat kriminalitas di masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh masyarakat.
Pemusnahan barang bukti sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumsel untuk menegaskan perang melawan narkoba. Dengan memusnahkan barang bukti ini, Polda Sumsel ingin menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi para pelaku narkoba.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus menjadi peringatan bagi mereka yang masih terlibat dalam bisnis haram ini.
Dalam pemusnahan ini, Polda Sumsel juga menunjukkan bahwa hukum akan ditegakkan secara adil dan transparan. Proses pemusnahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, tim forensik, dan perwakilan masyarakat, menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga integritas penegakan hukum terkait kasus narkotika.
Dengan aksi nyata ini, Polda Sumsel mempertegas komitmennya untuk terus memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman yang ditimbulkannya. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Selatan, demi masa depan yang lebih baik dan bebas dari narkoba. (dkd)












