Heboh! ASN Palembang Ditangkap dengan Koleksi Senjata Ilegal di Rumahnya

fhoto : ist

Palembang, bidiksumsel.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang, berinisial MG (44), kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan memiliki, menguasai, dan menyimpan sejumlah senjata api (senpi) ilegal beserta ratusan amunisi berbagai kaliber dan magazennya.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Selatan.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo SH SIK, bersama Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, menggelar konferensi pers terkait kasus ini.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Anwar menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan senjata api ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya individu yang memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api tanpa izin resmi.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim kami kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Kombes Pol Anwar pada Senin sore (15/7/2024).

Penggeledahan dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Subdit III Jatanras, AKP Ardan Richard Lebo. Tim tersebut mendatangi rumah MG yang berlokasi di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Saat penggeledahan, tim menemukan dua senjata api laras panjang dan dua senjata api laras pendek jenis Glock kaliber 32 berwarna hitam, serta pistol berwarna silver chrome dengan gagang kayu coklat. Selain itu, lima buah magazen juga berhasil diamankan.

“Senjata-senjata tersebut ditemukan disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya,” terang Kombes Pol Anwar.

Selain senjata api, tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk, termasuk peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya. Semua barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

MG kemudian dibawa oleh tim kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat No 21 tahun 1951, yang memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MG mengakui bahwa semua senjata api tersebut adalah miliknya dan bahwa ia tidak memiliki izin resmi untuk kepemilikan tersebut. MG mengaku memperoleh senjata-senjata itu dengan cara membeli dari seseorang berinisial RO yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tambah Kombes Pol Anwar.

Dalam keterangannya, MG yang merupakan seorang ASN di salah satu kementerian, mengaku bahwa senjata-senjata tersebut ia koleksi. Namun, koleksi tersebut dilakukan secara ilegal tanpa izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pelaku ini adalah seorang ASN yang bertugas di salah satu kementerian. Senjata-senjata tersebut menurut pengakuannya adalah untuk koleksi, namun jelas dilakukan secara ilegal,” jelas Kombes Pol Anwar.

Kombes Pol Sunarto, dalam kesempatan yang sama, memberikan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin. Ia menekankan bahwa senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika berada di tangan orang yang tidak berwenang.

“Kami dari kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang memiliki atau menguasai senjata api ilegal agar menyerahkan secara sukarela kepada pihak kepolisian. Kami juga menghimbau agar masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kepemilikan senjata api oleh individu yang tidak berwenang,” tegas Kombes Pol Sunarto.

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi keselamatan publik. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ini merupakan upaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus ini menyoroti pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan. Laporan masyarakat yang proaktif dapat membantu pihak berwenang mengungkap dan menindak pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Kerjasama ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” tutup Kombes Pol Sunarto. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *