Palembang, bidiksumsel.com – Dalam sebuah langkah tegas melawan penyebaran narkotika, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan pemusnahan besar-besaran barang bukti narkoba.
Sejumlah 7,7 kilogram sabu-sabu dan 183 butir pil ekstasi dimusnahkan dalam sebuah upacara yang digelar di halaman apel DitresNarkoba Polda Sumsel pada Kamis (18/4/2024), menyusul penangkapan besar-besaran di tiga lokasi yang berbeda di wilayah Sumsel.
Operasi ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang berlangsung intens selama bulan Maret dan April 2024, yang melibatkan delapan orang tersangka. Tersangka tersebut berhasil ditangkap di Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin. Masing-masing dari mereka kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk pidana mati atau seumur hidup.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri langsung oleh para tersangka, yang menyaksikan sabu-sabu dan pil ekstasi yang mereka edarkan dimusnahkan. Proses pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara yang cukup unik dan efektif. sabu-sabu ditempatkan dalam blender, dicampur dengan cairan detergen, dan dihancurkan hingga menjadi tidak berguna lagi. Tindakan ini tidak hanya simbolis, tetapi juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai sumber, seperti yang disampaikan oleh AKBP Suparlan, SH, M.Si, Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel, yang didampingi oleh Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi. Menurut mereka, sabu-sabu yang diamankan berasal dari Medan dan Pekanbaru, dan para tersangka ditangkap dalam dua tahap yang berbeda.
“Dari delapan tersangka yang ditangkap, setiap individu memiliki peran yang jelas dalam jaringan narkotika ini. Hendra alias Pongah, misalnya, ditangkap dengan 190,13 gram sabu. Alika ditangkap bersama 183 butir pil ekstasi. Sementara Jaka to memiliki 2,9 kilogram sabu-sabu. Andriadi memiliki 193,91 gram, Sherga 3,8 kilogram, Afriansyah 186,29 gram, Julius 196,02 gram, dan Iskandar dengan 134,12 gram sabu-sabu,” jelasnya.
Salah satu kasus yang paling menonjol adalah penangkapan Sherga Rivando pada 4 Maret 2024, yang memiliki sebanyak 3,8 kilogram sabu-sabu. Ini menunjukkan besarnya jaringan yang terlibat dalam distribusi narkoba di wilayah ini. Menurut informasi dari pihak kepolisian, seluruh pelaku yang diamankan berstatus sebagai pengedar dan beberapa di antaranya adalah bandar besar narkoba.
Kasus ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi oleh pihak berwenang dalam memerangi perdagangan narkoba di Indonesia, terutama di Sumatera Selatan. Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang, yang merupakan pusat ekonomi dan sosial di provinsi tersebut.
Dalam menghadapi ancaman ini, Polda Sumsel tidak hanya fokus pada penangkapan dan pemusnahan, tetapi juga pada investigasi yang mendalam untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba. Ini melibatkan koordinasi lintas agensi dan pemanfaatan teknologi terkini dalam pengejaran dan penyergapan para pelaku.
Operasi ini juga menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan narkotika bahwa pihak berwenang serius dalam menumpas kejahatan ini. Masyarakat diharapkan dapat mengambil peran aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait narkoba.
Pemberantasan narkoba di Sumatera Selatan terus berlanjut dengan penegakan hukum yang ketat dan upaya pemulihan bagi mereka yang telah terjerat dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan dukungan dari masyarakat dan kerja keras aparat penegak hukum, harapan untuk mengurangi, bahkan mengeliminasi, penyebaran narkotika di wilayah ini semakin nyata. (dkd)












