Pabrik Miras Oplosan Raksasa di Banyuasin Digerebek! 20 Ribu Botol Disita Polisi

Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel (Ditreskrimsus) saat konferensi pers membongkar industri ilegal produksi minuman keras oplosan berskala besar yang beroperasi di sebuah ruko di kawasan Jalan Palembang–Jambi KM 18 di Mapolda Sumsel, Kamis (16/4/2026)/(bidiksumsel.com/dkd)

Palembang, bidiksumsel.com – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal kembali menunjukkan hasil signifikan. Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel (Ditreskrimsus) berhasil membongkar industri ilegal produksi minuman keras oplosan berskala besar yang beroperasi di sebuah ruko di kawasan Jalan Palembang–Jambi KM 18, Selasa (14/4/2026).

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam upaya menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Sumatera Selatan, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, penyidik dari Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34). Seluruh tersangka diketahui merupakan warga asal Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Keempat tersangka diduga berperan aktif dalam memproduksi serta mengemas minuman keras oplosan dengan menggunakan merek komersial terkenal guna mengelabui konsumen.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menemukan ribuan botol minuman keras siap edar di lokasi produksi yang beroperasi di dalam ruko tersebut.

Polisi Sita Lebih dari 20 Ribu Botol Miras Palsu

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita total 20.088 botol minuman keras oplosan yang dipalsukan menggunakan merek dagang ternama.

Rincian barang bukti yang diamankan meliputi :

  • 13.728 botol Mansion House Vodka
  • 5.760 botol Mansion House Whisky
  • 600 botol Kawa-Kawa

Seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp620.040.000.

Jumlah barang bukti yang sangat besar ini menunjukkan bahwa produksi dilakukan secara masif dan terencana, dengan potensi distribusi yang luas ke berbagai wilayah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang bergerak cepat ke lokasi.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Khoiril Akbar menegaskan bahwa tim berhasil tiba di lokasi dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima.

“Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, tim sudah berada di lokasi. Lebih dari 20 ribu botol miras oplosan berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas. Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir, dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (16/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, diketahui bahwa para pelaku memproduksi minuman keras menggunakan bahan yang tidak layak konsumsi, seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan bahan perasa.

Produk tersebut kemudian dikemas menggunakan botol, label, serta tutup yang menyerupai produk asli dengan bantuan mesin press dan perangkat cetak.

Selain ribuan botol miras oplosan, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi yang digunakan dalam proses pemalsuan.

Barang-barang tersebut antara lain tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen berisi alkohol industri, mini printer, bahan pewarna, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ekonomi semata, melainkan juga menyangkut keselamatan masyarakat.

“Puluhan ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap konsumen. Kami akan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya,” tegasnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku berupa pidana penjara hingga lima tahun serta denda dalam jumlah miliaran rupiah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran minuman keras ilegal yang sering dikemas menyerupai produk asli.

“Produk yang tampak legal belum tentu aman dikonsumsi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dari sumber yang tidak jelas serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan peredaran minuman keras ilegal maupun tindak pidana lainnya secara cepat dan gratis.

Pengungkapan industri miras oplosan ini menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dalam membongkar praktik produksi ilegal berskala besar.

Keberhasilan tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran minuman keras oplosan di wilayah Sumatera Selatan.

Selain itu, langkah tegas ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari ancaman kesehatan serius akibat konsumsi produk ilegal yang berpotensi memicu keracunan hingga kematian.

Dengan pengungkapan ini, aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku usaha ilegal yang merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan publik. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *