Palembang, bidiksumsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan) menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang terjadi di lahan Hak Guna Usaha milik PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa kebakaran yang terjadi pada 1 April 2026 tersebut langsung ditangani secara intensif oleh tim penyidik. Dalam waktu singkat, aparat berhasil mengidentifikasi pelaku, menetapkan tersangka, hingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku utama yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa tim penyidik segera bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan berbagai barang bukti penting.
Menurutnya, langkah cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kurang dari 24 jam setelah olah TKP, perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Doni.
Langkah cepat ini juga bertujuan mencegah meluasnya dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas illegal drilling, terutama yang berpotensi menyebabkan kebakaran dan pencemaran.
Tersangka Utama Ditangkap Usai Pengejaran Lintas Provinsi
Puncak pengungkapan kasus terjadi pada 13 April 2026, ketika tersangka utama berinisial AM alias R berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran hingga lintas provinsi menuju wilayah perbatasan Jambi.
Dalam perkara ini, tiga tersangka berhasil diamankan, yakni AB (51), ZA (43), dan AM (40). Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dittahti Polda Sumatera Selatan).
Selain penangkapan tersangka, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi :
- 11 sumur minyak yang terbakar
- 9 unit mobil angkutan
- Alat komunikasi
- Buku tabungan yang diduga digunakan untuk transaksi aktivitas ilegal
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lain yang diduga terlibat.
Menurutnya, aparat telah mengantongi identitas sejumlah pihak lain yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
“Kami telah mengantongi identitas beberapa pihak lain dan saat ini dalam pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku illegal drilling di Sumatera Selatan,” tegasnya.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih terlibat dalam aktivitas illegal drilling untuk segera menghentikan kegiatan tersebut sebelum aparat mengambil tindakan tegas.
“Berhenti sekarang atau kami tindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa kompromi.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik illegal drilling tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga memberikan efek jera serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera serta menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah Musi Banyuasin,” ujarnya.
Kasus kebakaran sumur minyak ilegal menjadi peringatan serius akan bahaya besar dari aktivitas illegal drilling yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas illegal drilling sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam di wilayah Sumatera Selatan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan praktik pengeboran ilegal sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya. (dkd)













