Muba, bidiksumsel.com – Penataan aset daerah kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam rapat strategis yang digelar pada Kamis (16/04/2026), Bupati HM Toha Tohet menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib segera menertibkan aset yang berada di bawah kewenangan masing-masing.
Penegasan tersebut disampaikan saat Bupati memimpin langsung Rapat Inventarisasi, Pengamanan, dan Optimalisasi Aset yang berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate. Rapat ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pembenahan tata kelola aset daerah yang selama ini menjadi sorotan publik.
Dalam arahannya, Bupati Toha menekankan bahwa persoalan aset daerah tidak bisa lagi ditunda. Menurutnya, isu pengelolaan aset kini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa setiap kepala OPD memiliki tanggung jawab penuh terhadap aset yang berada di instansi masing-masing, mulai dari keberadaan fisik hingga kelengkapan administrasi. “Masalah aset ini sudah menjadi sorotan masyarakat dan juga APH. Karena itu harus segera kita tertibkan. Setiap OPD punya kewajiban mengetahui dan mengelola asetnya masing-masing,” tegas HM Toha Tohet di hadapan peserta rapat.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperbaiki tata kelola aset secara menyeluruh demi menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dalam kesempatan tersebut, Bupati memberikan tenggat waktu selama empat bulan kepada seluruh perangkat daerah untuk menyelesaikan proses penertiban aset.
Proses yang dimaksud meliputi pendataan ulang, penyelesaian administrasi, serta penegasan status kepemilikan aset. Ia menargetkan seluruh persoalan terkait aset daerah sudah harus rampung paling lambat pada Agustus 2026. “Empat bulan saya beri waktu. Bulan Agustus semuanya harus sudah tertib. Mulai dari administrasi, pendataan, hingga kejelasan status aset. Kepala OPD harus menyelesaikan persoalan aset di dinasnya masing-masing,” ujarnya dengan tegas.
Target waktu yang jelas ini diharapkan mampu mendorong seluruh OPD bekerja lebih cepat dan terkoordinasi dalam menuntaskan berbagai persoalan aset yang selama ini belum terselesaikan. Selain menertibkan administrasi aset, Bupati Toha juga meminta dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.
Menurutnya, sertifikasi aset tanah merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Lebih jauh, sertifikat tanah juga dinilai membuka peluang optimalisasi aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan yang lebih produktif. “Saya minta Kepala BPN dapat membantu mempermudah proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah. Dengan sertifikat yang jelas, aset bisa kita amankan sekaligus dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD,” ungkapnya.
Langkah ini menunjukkan arah kebijakan pemerintah daerah yang tidak hanya fokus pada pengamanan aset, tetapi juga pada pemanfaatannya secara optimal untuk kepentingan pembangunan.
Tak hanya terkait fisik aset, Bupati juga menyoroti pentingnya penataan arsip aset daerah secara sistematis. Ia menginstruksikan agar seluruh dokumen dan arsip terkait aset ditempatkan secara terpusat melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurutnya, arsip yang tertata rapi akan memudahkan proses pengawasan, pengamanan, serta pemanfaatan aset di masa mendatang. “Arsip aset daerah harus tertata rapi. Dokumen-dokumen aset harus ditempatkan dan dikelola dengan baik melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan agar mudah ditelusuri dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Penataan arsip dinilai sebagai langkah penting untuk menghindari kehilangan dokumen serta memastikan seluruh aset memiliki catatan administrasi yang jelas. Di akhir arahannya, Bupati kembali mengingatkan bahwa tidak boleh lagi ada aset daerah yang tidak jelas keberadaannya atau tidak tercatat secara resmi.
Penertiban aset ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. “Ke depan tidak boleh lagi ada aset yang tidak jelas keberadaannya atau tidak tercatat. Semua harus tertib, jelas statusnya, dan dikelola secara maksimal untuk kepentingan masyarakat,” pungkas HM Toha Tohet.
Dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin optimistis mampu menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih tertib dan produktif, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah. (rd)













