Muba, bidiksumsel.com – Dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Musi Banyuasin menghadirkan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat. Program ini menjadi salah satu langkah nyata dalam membantu warga memperoleh pendampingan hukum tanpa terkendala biaya.
Inisiatif ini digagas sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan hukum masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan arahan atau pendampingan hukum, namun mengalami keterbatasan finansial.
Ketua IKADIN Kabupaten Musi Banyuasin, Jon Heri, menyampaikan bahwa layanan konsultasi hukum gratis ini merupakan hasil kerja sama antara organisasi advokat dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurutnya, kolaborasi tersebut bertujuan memberikan kemudahan akses layanan hukum yang transparan, profesional, dan mudah dijangkau oleh masyarakat luas.
“Kami ingin memastikan masyarakat Muba mendapatkan haknya dalam memahami persoalan hukum. Melalui layanan konsultasi hukum gratis ini, masyarakat bisa langsung berkonsultasi dengan advokat tanpa dipungut biaya,” ujar Jon Heri, Kamis (16/04/2026).
Ia menegaskan bahwa layanan ini terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan pemahaman terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi.
Layanan konsultasi hukum gratis ini disediakan di Mal Pelayanan Publik Musi Banyuasin (MPP), yang selama ini dikenal sebagai pusat layanan terpadu bagi masyarakat.
Kehadiran IKADIN di MPP diharapkan mampu memberikan solusi cepat dan tepat atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga.
Beragam jenis permasalahan hukum dapat dikonsultasikan melalui layanan ini, mulai dari perkara perdata, pidana, hingga persoalan administrasi yang sering dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan lokasi yang terintegrasi bersama berbagai layanan publik lainnya, masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum secara lebih praktis dalam satu tempat.
Menurut Jon Heri, keberadaan layanan konsultasi hukum gratis ini juga menjadi bagian dari komitmen IKADIN dalam mendukung program pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara maksimal untuk mendapatkan pemahaman hukum yang benar.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik. Jangan ragu untuk datang ke MPP dan berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang dihadapi,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat, sehingga warga dapat menyelesaikan berbagai persoalan secara bijak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hadirnya layanan konsultasi hukum gratis di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi bukti nyata komitmen berbagai pihak dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Program ini tidak hanya membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya secara hukum, tetapi juga berperan penting dalam mencegah terjadinya kesalahan langkah dalam menyelesaikan sengketa atau persoalan hukum.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diharapkan semakin sadar hukum, mampu mengambil keputusan yang tepat, serta memiliki keberanian untuk mencari solusi hukum secara resmi dan profesional.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pelayanan publik yang semakin responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat luas. (ari)













