Sukabumi, bidiksumsel.com – Seorang anak yang menganiaya ayah kandungnya sendiri, berinisial A (38), telah ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, sebagai tersangka.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, dalam keterangan tertulisnya melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (14/09/2023) pagi.
“Perkembangan saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ayah kandungnya. Saat ini penyidik Satuan Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melengkapi alat bukti lainnya,” ungkap Maruly.
Dikatakan Maruly, perkembangan kondisi korban Abud Budiman Bin Ocid Warga Kampung Badak Putih Rt 004/009 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, dinyatakan telah meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
“Proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi dalam pemeriksaan terhadap tersangka melibatkan ahli kejiwaan dari Rumah Sakit Polri. Akan dilakukan observasi kepada pelaku, karena pelaku pada saat diperiksa tidak nyambung dan berhalusinasi,” bebernya.
Dalam penanganan kasus penganiayaan seorang anak terhadap Bapak Kandung ini, lanjut Maruly, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 ayat 3 KUHPidana terhadap pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap bapak kandungnya hingga meninggal dunia,” tutup Maruly.
Diketahui sebelumnya, warga masyarakat Palabuhanratu dihebohkan dengan adanya seorang anak yang tega menganiaya bapak kandungnya sehingga mengalami luka di sekujur tubuhnya yang dilakukan oleh tersangka A. Kejadian terjadi di rumah korban Abud Abudin (67) pada hari Minggu tanggal 10 September 2023. (Bd)








