Lahat, bidiksumsel.com – Polemik di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lahat kembali mencuat. Sejumlah unsur pimpinan atau komisioner dan staf BAZNAS disebut telah menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Ketua BAZNAS Lahat, Erwin Arsyah, S.Pd., MM.
Hingga kini, menurut Wakil Ketua I Bidang Penerimaan BAZNAS Kabupaten Lahat, Hermidi, S.H., belum ada tindakan dari pejabat yang berwenang terkait persoalan tersebut.
Hal itu disampaikan Hermidi saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada 13 Agustus 2026. Ia menegaskan, seluruh komisioner dan staf berharap persoalan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Bupati Lahat pada 14 Juli 2026 dapat segera ditindaklanjuti.
Menurut Hermidi, persoalan yang terjadi di internal BAZNAS Lahat bukan persoalan sederhana karena menyangkut marwah dan kepercayaan terhadap lembaga yang mengelola dana umat.
“Persoalan ini bukan persoalan biasa. Ini menyangkut marwah lembaga BAZNAS. Apabila didiamkan atau dilindungi, ke depan akan menjadi preseden buruk bagi BAZNAS,” ujar Hermidi.
Hermidi menjelaskan, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaga tersebut memiliki tugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat, infak, serta sedekah (ZIS) kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Karena itu, menurutnya, pengelolaan BAZNAS harus dilakukan dengan amanah, profesional, berintegritas, serta memiliki tata kelola yang baik.
Ia mengingatkan, apabila terjadi persoalan yang dapat mencederai kepercayaan publik, khususnya para muzaki atau dermawan, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan ragu menyalurkan dana ZIS melalui BAZNAS.
Hermidi menegaskan, mosi tidak percaya yang disampaikan terhadap Ketua BAZNAS Lahat bukan bertujuan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk upaya menyelamatkan lembaga.
“Tujuan utama mosi ini adalah untuk menyelamatkan lembaga,” tegasnya.
Hermidi mengungkapkan, mosi tidak percaya tersebut dilatarbelakangi dugaan adanya tindakan yang dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan penerimaan ZIS.
Ia menyebut persoalan tersebut bukan hanya terjadi sekali, sehingga menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.
Hermidi juga menjelaskan bahwa mekanisme penerimaan ZIS di BAZNAS telah diatur melalui SOP. Setiap dana yang diserahkan muzaki atau dermawan seharusnya diterima melalui petugas bagian penerimaan, kemudian dibuatkan bukti penerimaan dan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA).
Selanjutnya, dana tersebut harus disetorkan ke rekening bank BAZNAS pada hari yang sama.
“Artinya, dana tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun,” kata Hermidi.
Ia kemudian menuding adanya penerimaan dana ZIS sebesar Rp100 juta dari seorang dermawan yang disebut diterima oleh Erwin Arsyah secara langsung. Menurut Hermidi, dana tersebut disebut hanya disetorkan sebesar 50 persen kepada bendahara pengeluaran dan baru diketahui sekitar satu bulan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan laporan akhir Juni 2026.
Hermidi mengatakan, persoalan tersebut kemudian dipermasalahkan pada 14 Juli 2026, dan setelah itu dana yang dimaksud disebut dikembalikan serta disetorkan melalui bagian penerimaan.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Hermidi dan menjadi bagian dari polemik internal BAZNAS Lahat yang menurutnya perlu ditindaklanjuti serta diklarifikasi oleh pihak berwenang.
Selain persoalan tersebut, Hermidi juga menyinggung dana zakat mal pribadi Bupati Lahat yang diserahkan dalam kegiatan penyerahan zakat Pemerintah Kabupaten Lahat kepada BAZNAS.
Menurut Hermidi, Bupati Lahat H. Bursa Zarnubi saat kegiatan tersebut turut menyerahkan zakat mal pribadi sebesar Rp10 juta. Namun, ia menyebut dana tersebut belum tercatat dalam administrasi BAZNAS Lahat.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Hermidi menegaskan bahwa mosi tidak percaya yang disampaikan oleh para komisioner bukan tanpa dasar.
“Komisioner mempunyai tanggung jawab penuh terhadap tata kelola ZIS yang ada di BAZNAS agar dapat disalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” jelasnya.
Meski terjadi polemik internal dan adanya krisis kepercayaan terhadap Ketua BAZNAS Lahat, Hermidi memastikan pelayanan BAZNAS kepada masyarakat tetap berjalan.
Ia mencontohkan kegiatan penyaluran bantuan sembako yang dilaksanakan pada 12 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Jarai. Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Lahat disebut menyalurkan sebanyak 368 paket sembako kepada penerima manfaat yang terdiri dari fakir, miskin, marbot, dan guru ngaji.
Hermidi juga mengimbau seluruh jajaran pimpinan dan staf BAZNAS agar kembali mengedepankan semangat pengabdian kepada umat.
Menurutnya, para pengurus dan pegawai BAZNAS harus memberikan waktu, ilmu, integritas, serta kemampuan yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat dan tidak memiliki niat yang dapat merugikan lembaga maupun umat.
Di tengah polemik yang terjadi, Hermidi meminta masyarakat, khususnya para muzaki dan dermawan, untuk tidak khawatir menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Lahat.
Ia berharap persoalan internal tersebut dapat segera diselesaikan sehingga ke depan pengelolaan ZIS menjadi lebih baik, transparan, dan profesional.
Hermidi juga menyampaikan pesan Bupati Lahat H. Bursa Zarnubi bahwa BAZNAS diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam pembangunan Kabupaten Lahat, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan serta membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Kepada para muzaki dan dermawan, jangan ragu menyalurkan ZIS melalui BAZNAS Kabupaten Lahat. Justru dengan adanya polemik ini, BAZNAS harus menjadi lebih baik lagi dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Ia berharap ke depan BAZNAS Kabupaten Lahat dapat menjalankan tata kelola yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan taat terhadap aturan.
Catatan: Berbagai dugaan pelanggaran dan persoalan pengelolaan dana yang disebut dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari Hermidi selaku Wakil Ketua I BAZNAS Lahat. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak Ketua BAZNAS Lahat atau Erwin Arsyah perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab atas tudingan tersebut. (Agusman)












