Palembang, bidiksumsel.com,-
Persidangan perkara pidana Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg dengan terdakwa Irza Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/9/2026), berlangsung cukup alot.
Sidang bahkan sempat diskors hingga tiga kali setelah tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Afdhal Azmi Jambak, SH, mengajukan hak ingkar sekaligus permohonan pergantian majelis hakim kepada Ketua PN Palembang.
Afdhal menilai majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady telah melakukan sejumlah kekeliruan dalam proses persidangan dan meminta agar persidangan dihentikan sementara sampai adanya jawaban atau penetapan dari Ketua PN Palembang terkait permohonan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa kami mengajukan hak ingkar dan meminta ganti majelis hakim kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Afrizal Hady mengatakan sudah mengetahui hal tersebut,” ujar Afdhal seusai persidangan.
Menurut Afdhal, pihaknya juga meminta agar persidangan tidak dilanjutkan sebelum ada keputusan dari Ketua PN Palembang.
“Kami meminta agar sidang dihentikan sampai menunggu jawaban dan penetapan dari Ketua PN Palembang. Tetapi majelis tetap melanjutkan persidangan. Terakhir sidang diskors dengan alasan akan menemui Ketua PN. Namun, menurut kami hal tersebut tidak dilakukan,” katanya.
Afdhal yang juga Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Agam dan Bukittinggi (IKAB) Palembang itu mengatakan, dirinya bersama dua anggota tim penasihat hukum, Nazar Busra, SE, SH dan Abu Karim Tamem, SH, telah menyerahkan surat permohonan secara langsung di ruang persidangan.
Surat tersebut berisi permintaan agar Afrizal Hady selaku ketua majelis bersama dua anggota majelis hakim mengundurkan diri dari perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg.
Permohonan tersebut, kata Afdhal, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam Pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya. Sementara ayat (2) mengatur hak tersebut dapat diajukan disertai alasan terhadap hakim yang menangani perkara.
Afdhal juga mengingatkan majelis hakim mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Ia secara khusus menyoroti ketentuan mengenai integritas dan larangan hakim mengadili perkara apabila telah memiliki prasangka terhadap salah satu pihak atau telah mengetahui fakta maupun bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
Menurut Afdhal, persoalan tersebut berkaitan dengan posisi Afrizal Hady yang sebelumnya juga menjadi hakim ketua dalam perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun.
“Kami mengingatkan majelis hakim agar jangan sampai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menurut kami, Afrizal Hady sudah mengetahui fakta dan bukti yang berkaitan dengan perkara ini setelah sebelumnya menjadi hakim ketua pada perkara Nomor 871,” ujarnya.
Dalam proses persidangan, majelis hakim sempat melakukan musyawarah dan menyampaikan kemungkinan menunda persidangan selama satu atau beberapa hari untuk menunggu penetapan Ketua PN Palembang terkait permohonan hak ingkar dan pergantian majelis hakim.
Namun, menurut tim penasihat hukum, keputusan tersebut kemudian berubah setelah terdengar teriakan dari sejumlah pengunjung sidang yang meminta agar persidangan tetap dilanjutkan.
Persidangan kembali diskors ketika Afdhal meminta majelis hakim mengundurkan diri dan menunggu keputusan Ketua PN Palembang.
Pada skors berikutnya, majelis hakim disebut hendak menemui Ketua PN Palembang. Setelah kembali ke ruang sidang, hakim mempersilakan penasihat hukum terdakwa meninggalkan persidangan apabila memilih untuk tidak melanjutkan proses persidangan.
Afdhal kemudian menyatakan tim penasihat hukum akan meninggalkan ruang sidang hingga terdapat jawaban resmi dari Ketua PN Palembang.
“Saya minta tidak ada pembacaan dakwaan,” tegas Afdha.
Situasi persidangan sempat memanas. Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady bahkan sempat menyampaikan bahwa pihaknya merasa tertekan.
“Kami merasa tertekan,” ujar Afrizal dalam persidangan.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Afdhal dengan mempertanyakan pihak yang disebut memberikan tekanan kepada majelis hakim.
“Kami tidak pernah menekan majelis hakim. Kami bekerja sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak membawa preman, tidak meneror majelis hakim dan tidak melakukan tekanan,” kata Afdhal.
Sementara itu, Nazar Busra mengatakan suasana persidangan tersebut dapat dilihat langsung oleh para wartawan yang hadir.
Menurut Nazar, tim penasihat hukum hanya sedang menggunakan hak hukum kliennya dengan mengajukan keberatan terhadap majelis hakim.
“Kami hanya menyampaikan hak klien kami, Irza Prasetya. Menurut kami, majelis hakim sebelumnya sudah mengetahui sebagian fakta dan bukti perkara Irza karena pernah menangani perkara Nomor 871,” ujar Nazar.
Ia menambahkan, keberatan tersebut selanjutnya akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Persoalan lain juga muncul ketika tim penasihat hukum mempersoalkan kehadiran advokat lain yang disebut mendampingi Irza Prasetya dalam persidangan.
Abu Karim Tamem, SH, mengatakan pihaknya masih memegang surat kuasa sebagai penasihat hukum Irza Prasetya.
“Kami akan mengecek siapa saja advokat dari Posbakum yang masuk dan mendampingi klien kami. Jika memang ada persoalan, kami akan menempuh mekanisme pelaporan sesuai aturan dan kode etik advokat,” katanya.
Menurut Abu Karim, pihaknya mempertanyakan bagaimana advokat lain dapat mendampingi terdakwa sementara timnya masih tercatat sebagai penasihat hukum Irza Prasetya.
Abu Karim juga menyampaikan bahwa persoalan terkait proses persidangan perkara lain yang melibatkan majelis hakim tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada sejumlah lembaga.
Ia mengklaim telah melaporkan Afrizal Hady bersama dua anggota majelis hakim perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan penyesatan proses peradilan.
“Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak mencari kebenaran materiil dalam perkara dengan terdakwa Junaidi alias Ajun. Kami juga sudah melaporkannya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan laporan tersebut sudah teregister,” ujar Abu Karim.
Ia mengatakan pihaknya juga berencana menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI.
Nazar Busra menambahkan, pihaknya berharap Komisi III DPR RI dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai persoalan yang mereka soroti.
“Kami meminta Ketua Komisi III DPR RI bersama anggota Komisi III memanggil pihak terkait, termasuk pejabat, hakim dan panitera PN Palembang untuk meminta penjelasan melalui rapat dengar pendapat,” katanya.
Tim penasihat hukum juga menyebut laporan terhadap jaksa Sigit Subiantoro, H, telah disampaikan ke Polda Sumsel pada 13 September 2026.
Sementara laporan terhadap Afrizal Hady dan dua anggota majelis hakim lainnya disebut disampaikan pada 19 September 2026.
Afdhal dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Sumsel pada Selasa (29/9/2026) terkait laporan tersebut.
“Kami akan hadir untuk memberikan keterangan sesuai laporan yang sudah disampaikan,” ujar tim penasihat hukum.
Afdhal dan timnya kembali meminta Ketua PN Palembang mempertimbangkan permohonan pergantian majelis hakim perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg.
Mereka menyatakan seluruh keberatan akan ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme yang tersedia.
“Kami berperkara sesuai hukum. Kami tidak mengandalkan tekanan ataupun transaksi. Kami bertarung dengan ilmu, dasar hukum dan dalil-dalil yang kami yakini,” kata Afdhal.
Ia juga menegaskan bahwa timnya akan terus mengawal perkara Irza Prasetya melalui jalur hukum yang berlaku.
Catatan: Seluruh tudingan, dugaan pelanggaran, serta klaim mengenai laporan dalam berita ini merupakan pernyataan pihak penasihat hukum dan masih menjadi bagian dari proses hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. (dkd)












