Lahat  

Marak LSM “Investigasi” Proyek APBD Lahat, Ada Pesan Tegas dari Ketua GNPK RI Sumsel

Lahat, bidiksumsel.com,-

Maraknya sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendatangi proyek pembangunan bersumber dari APBD Kabupaten Lahat dengan dalih melakukan investigasi mendapat sorotan dari Ketua PW GNPK RI Sumatera Selatan.

Ketua PW GNPK RI Sumsel angkat bicara pada Selasa (29/9/2026). Ia menegaskan, masyarakat maupun LSM memang memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan. Namun, fungsi tersebut harus tetap dilakukan sesuai batas kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kontrol sosial tidak boleh bergeser menjadi tindakan yang menyerupai pemeriksaan resmi, audit, pengawasan teknis konstruksi maupun penegakan hukum.

“LSM boleh melakukan kontrol sosial. Tetapi jangan sampai bertindak seolah-olah sebagai pemeriksa proyek, auditor, pengawas teknis, atau aparat penegak hukum. Batas kewenangan harus jelas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, proyek yang menggunakan uang negara memang terbuka untuk diawasi masyarakat. Namun, hak masyarakat untuk melakukan pengawasan tidak secara otomatis memberikan kewenangan kepada LSM untuk melakukan pemeriksaan teknis, audit keuangan, menentukan benar atau salahnya suatu pekerjaan, terlebih menghentikan pekerjaan secara sepihak.

“Yang perlu dibedakan adalah mengawasi dengan memeriksa. Masyarakat boleh menemukan, mendokumentasikan dan melaporkan dugaan penyimpangan. Tetapi pemeriksaan resmi, audit, pengujian teknis dan pemberian sanksi mempunyai mekanisme serta kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Ketua PW GNPK RI Sumsel juga menyoroti penggunaan istilah “investigasi” yang kerap digunakan sejumlah LSM ketika mendatangi lokasi proyek.

Menurutnya, istilah tersebut jangan sampai dimaknai sebagai kewenangan untuk mengambil alih fungsi lembaga pemeriksa negara.

Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, pengawasan dan pemeriksaan formal memiliki mekanisme tersendiri melalui lembaga maupun pihak yang memang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di antaranya APIP/Inspektorat, BPK, BPKP sesuai kewenangannya, serta pengawasan teknis oleh pihak yang ditunjuk dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Ia menegaskan, LSM tidak boleh menjadikan kegiatan kontrol sosial sebagai dasar untuk bertindak layaknya auditor atau tenaga ahli konstruksi.

“Kalau menemukan dugaan kekurangan volume, mutu beton tidak sesuai, ketebalan tidak sesuai, spesifikasi material tidak sesuai atau pekerjaan tidak sesuai kontrak, jangan langsung memvonis. Harus ada dasar pemeriksaan dan kompetensi teknis,” katanya.

Menurutnya, persoalan kompetensi dan sertifikasi juga perlu ditempatkan secara proporsional. Sebuah LSM tidak otomatis memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan teknis hanya karena datang ke lokasi proyek atau membawa surat dari organisasinya.

Untuk menentukan apakah pekerjaan konstruksi memenuhi atau tidak memenuhi standar teknis, diperlukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kompetensi serta kewenangan sesuai bidangnya.

“Jangan karena membawa surat lembaga kemudian merasa berhak mengukur, menguji mutu, meminta dokumen kontrak secara paksa, atau memerintahkan pekerjaan dihentikan. Itu harus dilihat dasar kewenangannya,” tegasnya.

Selain persoalan kewenangan, ia juga mengingatkan agar kegiatan kontrol sosial tidak berubah menjadi tekanan terhadap kontraktor, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun para pekerja proyek.

Jika menemukan dugaan penyimpangan, ia menyarankan pihak yang melakukan kontrol sosial mengumpulkan informasi, dokumentasi serta bukti awal secara wajar, kemudian menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan tindak lanjut.

“Kalau ada dugaan pekerjaan tidak sesuai, silakan laporkan. Kalau ada indikasi kerugian negara, sampaikan kepada aparat atau lembaga yang berwenang. Jangan justru menjadikan temuan sebagai alat untuk menekan pihak pelaksana,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam kegiatan kontrol sosial muncul permintaan uang, ancaman, tekanan atau tindakan lain yang diduga melampaui batas hukum, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum tersendiri.

Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan di lapangan.

Aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Menurutnya, lokasi proyek konstruksi bukan ruang publik yang secara otomatis dapat dimasuki siapa saja.

Di dalam area proyek terdapat aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keamanan, serta tanggung jawab pelaksana terhadap setiap orang yang berada di lokasi pekerjaan.

“Kalau datang ke proyek, koordinasikan dengan pelaksana. Jangan menerobos area kerja. Keselamatan juga menjadi tanggung jawab. Apalagi kalau tidak menggunakan APD dan tidak memahami risiko di lapangan,” jelasnya.

Ia meminta pihak yang melakukan kontrol sosial memperkenalkan identitas organisasi serta menjelaskan tujuan kedatangan secara jelas.

“Tunjukkan identitas, surat tugas apabila memang ada, jelaskan tujuan, dan lakukan secara tertib. Jangan menggunakan nama LSM sebagai legitimasi untuk melakukan tindakan yang sebenarnya bukan kewenangannya,” katanya.

Meski memberikan sejumlah catatan, Ketua PW GNPK RI Sumsel menegaskan pernyataannya bukan berarti LSM maupun masyarakat dilarang mengawasi proyek yang menggunakan APBD.

Sebaliknya, penggunaan uang negara justru harus dapat diawasi publik sebagai bagian dari kontrol sosial.

Persoalannya, kata dia, terletak pada cara pengawasan tersebut dilakukan.

“Kontrol sosial tetap penting. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang APBD digunakan. Tetapi kontrol sosial harus dilakukan secara objektif, berdasarkan data dan tidak boleh berubah menjadi pemeriksaan resmi yang sebenarnya bukan kewenangannya,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah, PPK, kontraktor maupun konsultan pengawas tidak alergi terhadap kritik masyarakat.

Namun, pada saat bersamaan, pihak yang melakukan kontrol sosial juga diminta tidak menyalahgunakan fungsi pengawasan.

“Kalau proyek benar, buka datanya sesuai mekanisme. Kalau ada dugaan penyimpangan, periksa dan tindaklanjuti melalui jalur yang benar. Jangan ada pihak yang merasa paling berwenang hanya karena membawa nama lembaga,” pungkasnya.

Sorotan tersebut sekaligus memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai maraknya LSM mendatangi proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lahat.

Apakah setiap kedatangan tersebut benar-benar dilakukan untuk kepentingan kontrol sosial?

Apakah LSM yang melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan “investigasi” memiliki surat tugas dan mekanisme pemeriksaan yang jelas?

Apakah temuan yang diperoleh hanya didokumentasikan untuk kemudian dilaporkan kepada instansi berwenang, atau justru langsung diberikan vonis di lokasi?

Pertanyaan lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah apakah pernah terjadi permintaan uang, tekanan, ancaman atau tindakan lain terhadap kontraktor setelah ditemukan dugaan persoalan dalam pekerjaan.

Berbagai pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan APBD tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak justru menimbulkan persoalan baru.

Sebab, mengawasi penggunaan uang rakyat merupakan bagian dari kontrol masyarakat. Namun, menjalankan kewenangan pemeriksaan resmi merupakan hal yang berbeda dan memiliki mekanisme serta kewenangan tersendiri. (Agusman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *