Rp47 Miliar Kelebihan Pembayaran Proyek Pemkot Palembang Disebut Belum Dipulihkan, Bareskrim Diminta Tindak Lanjuti
Palembang, bidiksumsel.com – Persoalan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Pemerintah Kota Palembang kembali menjadi sorotan. Sekitar Rp47 miliar kelebihan pembayaran pekerjaan tahun anggaran 2023 dan 2024 disebut masih belum sepenuhnya dipulihkan atau dikembalikan ke Kas Daerah sesuai rekomendasi pemeriksaan BPK. Kamis, 13 Agustus 2026.
Persoalan tersebut mencuat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2025, Nomor 52.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK menguraikan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan periode 2021 hingga 2025 per 31 Desember 2025.
Dari total 330 rekomendasi terhadap 101 temuan pemeriksaan, masih terdapat 109 rekomendasi atau sekitar 33,03 persen yang dinyatakan belum selesai ditindaklanjuti atau tindak lanjutnya belum sesuai dengan rekomendasi.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya sejumlah kelebihan pembayaran pekerjaan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Berdasarkan rincian rekomendasi yang dikutip dari laporan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran yang harus diproses dan disetorkan kembali ke Kas Daerah dengan nilai mencapai Rp40,284 miliar.
Nilai tersebut tersebar pada sejumlah perangkat daerah dan kecamatan.
BPK merekomendasikan agar Wali Kota Palembang memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), sejumlah camat, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Rinciannya antara lain berasal dari Dinas Pendidikan sebesar sekitar Rp152,09 juta, Dinas Perkimtan sekitar Rp1,475 miliar, Kecamatan Ilir Timur II sekitar Rp26,71 juta, Kecamatan Ilir Timur III sekitar Rp25,22 juta, Kecamatan Jakabaring Rp65 juta, Kecamatan Sukarami sekitar Rp231,61 juta, serta Dinas PUPR sekitar Rp38,307 miliar.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran sekitar Rp6,640 miliar yang perlu diperhitungkan dalam pembayaran termin terakhir oleh Dinas Perkimtan dan Dinas PUPR.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp153,8 juta berasal dari Dinas Perkimtan, sedangkan sekitar Rp6,486 miliar berasal dari Dinas PUPR.
Masih dalam rangkaian rekomendasi, terdapat pula kelebihan pembayaran sekitar Rp112,21 juta yang harus diproses dan disetorkan ke Kas Daerah. BPK juga merekomendasikan agar Dinas PUPR memperhitungkan pembayaran termin terakhir kepada penyedia sebesar sekitar Rp414,59 juta serta memproses kelebihan pembayaran sekitar Rp65,72 juta sesuai ketentuan.
Jika sejumlah nilai kelebihan pembayaran yang menjadi objek tindak lanjut tersebut diperhitungkan, nilainya berada di kisaran Rp47 miliar.

Diduga Berkaitan dengan Kekurangan Volume Pekerjaan
Persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam LHP BPK atas Pemerintah Kota Palembang, kelebihan pembayaran tersebut antara lain berkaitan dengan temuan kekurangan volume maupun kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Dalam LHP BPK Nomor 45.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tertanggal 25 Mei 2025, misalnya, disebutkan adanya kelebihan pembayaran pekerjaan tahun 2023 yang masih dalam proses tindak lanjut.
Salah satu nilai terbesar berada di Dinas PUPR Kota Palembang, yakni sekitar Rp38,307 miliar, yang dikaitkan dengan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak pada ratusan paket pekerjaan jalan, jembatan, dan infrastruktur.
Dinas Perkimtan juga tercatat memiliki kelebihan pembayaran sekitar Rp1,475 miliar yang berkaitan dengan kekurangan volume pada puluhan paket pekerjaan.
Selain itu, Dinas Pendidikan serta sejumlah kecamatan juga tercatat memiliki nilai kelebihan pembayaran yang harus ditindaklanjuti.
Sementara pada pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahun 2024, BPK juga menemukan kekurangan volume pada 34 pekerjaan di tujuh SKPD. Temuan tersebut disebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sekitar Rp8,774 miliar.
Sejumlah perangkat daerah yang disebut dalam temuan tersebut antara lain Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Ilir Barat I, serta Kecamatan Ilir Timur II.
LSM SOROT Soroti Kewajiban Menindaklanjuti Rekomendasi BPK
Ketua LSM SOROT, Armyn Simanjuntak, menilai belum tuntasnya pemulihan kelebihan pembayaran tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Menurut Armyn, rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya ketentuan mengenai kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHP, dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Armyn.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi pemulihan keuangan daerah sekaligus kepatuhan terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan.
Armyn menyebut LSM SOROT sebelumnya telah membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat melalui laporan pengaduan kepada Bareskrim Polri.
Laporan itu antara lain tercantum dalam Lapdu Nomor 279/SOROT/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026 dan Lapdu II Nomor 284/SOROT/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, SOROT mempersoalkan belum tuntasnya tindak lanjut atas sejumlah rekomendasi BPK yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Pertanyakan Perkembangan Laporan ke Bareskrim
Armyn juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan laporan pengaduan tersebut oleh Bareskrim Polri.
Selain menyampaikan laporan kepada Bareskrim, SOROT juga telah mengirimkan surat kepada Divisi Propam Polri. Langkah tersebut dilakukan karena pihaknya mempertanyakan belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan pengaduan yang telah disampaikan.
Armyn mengatakan surat kepada Divisi Propam tersebut kemudian mendapat tanggapan melalui surat Nomor B/2683-b/VI/WAS.2.4/2026/Divprop, tertanggal 30 Juni 2026, mengenai pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat.
“Kami berharap Bareskrim Polri segera menindaklanjuti pengaduan yang telah kami sampaikan,” ujar Armyn.
Ia juga menyebut pihaknya pernah meminta penjelasan mengenai status pemulihan kelebihan pembayaran tersebut kepada BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Menurut Armyn, dalam pertemuan pada 5 Mei 2026, pihaknya mendapat informasi bahwa BPK Perwakilan Sumsel belum memperoleh kepastian sepenuhnya apakah seluruh kelebihan pembayaran pekerjaan tahun 2023 dan 2024 tersebut telah dikembalikan atau belum.
Pemulihan Keuangan Daerah Jadi Sorotan
Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan angka dalam laporan pemeriksaan. Kelebihan pembayaran yang belum sepenuhnya dipulihkan menjadi perhatian karena menyangkut keuangan daerah yang seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi bagian penting untuk memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
BPK sendiri melalui laporan hasil pemeriksaannya telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palembang, termasuk memerintahkan perangkat daerah terkait untuk memproses kelebihan pembayaran, memperhitungkannya dalam pembayaran termin berikutnya, serta menyetorkan kembali nilai yang menjadi kewajiban ke Kas Daerah.
Selain persoalan kelebihan pembayaran, BPK juga memberikan rekomendasi lain kepada Pemerintah Kota Palembang. Di antaranya meminta Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun rencana aksi penurunan belanja pegawai menjadi 30 persen dari total belanja daerah dalam kurun waktu empat tahun.
Para kepala SKPD juga diminta melakukan reviu terhadap kesesuaian kelas jabatan pegawai dengan daftar perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dengan masih adanya puluhan rekomendasi yang belum dinyatakan selesai, tindak lanjut Pemerintah Kota Palembang terhadap temuan BPK akan menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana Pemerintah Kota Palembang menuntaskan seluruh rekomendasi tersebut, terutama menyangkut pemulihan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah, serta bagaimana perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Bareskrim Polri.
Jika tindak lanjut dapat diselesaikan secara transparan dan terukur, persoalan tersebut tidak hanya menjawab rekomendasi pemeriksaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palembang. (tim)












