Palembang, bidiksumsel.com – Rapat Paripurna XXXV DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di Gedung DPRD Sumsel, Senin (8/6/2026), menjadi momentum penting dalam upaya pembenahan tata kelola sektor perkebunan di daerah. Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, Ilyas Panji Alam, Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan menyampaikan laporan hasil kerja sekaligus rekomendasi strategis untuk memperbaiki pengelolaan sektor perkebunan.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, serta berbagai pihak terkait yang memiliki perhatian terhadap sektor perkebunan sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah.
Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti, menjelaskan bahwa sektor perkebunan memiliki peran strategis bagi perekonomian Sumatera Selatan. Luas areal perkebunan di provinsi ini mencapai sekitar 2,8 juta hektare, terdiri dari 1,26 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan 1,21 juta hektare perkebunan karet.
Menurutnya, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan tata kelola yang baik, tertib, transparan, dan berkeadilan. Sejumlah persoalan masih ditemukan di lapangan, mulai dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, ketimpangan penguasaan lahan, hingga perusahaan yang belum melengkapi legalitas usaha.
“Pansus Perkebunan DPRD Sumatera Selatan dibentuk untuk mendorong terciptanya tata kelola perkebunan yang lebih tertib, transparan, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” ujar Aswan.
Dalam proses pengawasan, Pansus melakukan kunjungan lapangan serta koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, BPK RI, hingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dari hasil koordinasi dengan Satgas PKH, ditemukan adanya penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan produksi dan konservasi di Sumatera Selatan dengan total mencapai 212.967 hektare.
Temuan tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan memerlukan langkah penanganan yang komprehensif.
Aswan menegaskan bahwa laporan Pansus tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi dasar penting untuk pembenahan tata kelola perkebunan di Sumsel.
Pansus juga menyoroti berbagai pelanggaran, mulai dari penggunaan kawasan hutan tanpa izin, ketidakpatuhan terhadap kewajiban plasma, lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan, hingga konflik agraria yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Pansus menegaskan perlunya langkah konkret, tegas, dan terintegrasi dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penataan dan penertiban menyeluruh,” tegas Aswan.
Salah satu rekomendasi utama adalah percepatan kewajiban perusahaan perkebunan dalam pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, Pansus juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan, penguasaan lahan, hingga potensi tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, memberikan apresiasi atas kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel.
Ia menilai Pansus telah menjalankan tugas secara optimal dalam mengawal kepentingan masyarakat serta mendorong perbaikan tata kelola sektor perkebunan.
“Kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel ini bekerja atas nama kepentingan masyarakat banyak,” ujar Cik Ujang.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, lanjutnya, berkomitmen mendukung langkah-langkah perbaikan guna mewujudkan sektor perkebunan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (rd)












