Lahat, bidiksumsel.com – Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pembahasan dan pengawasannya kepada Pemerintah Kabupaten Lahat, Rabu (15/7/2026). Langkah ini menjadi tindak lanjut dari serangkaian investigasi terhadap tata kelola sektor perkebunan di Kabupaten Lahat.
Rekomendasi tersebut diserahkan Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel H. Aswan Mufti bersama anggota pansus, termasuk Abdul Fikrianto, kepada Bupati Lahat Bursah Zarnubi.
Dalam keterangannya, H. Aswan Mufti menjelaskan bahwa Pansus menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti, mulai dari permasalahan perizinan, tumpang tindih penguasaan lahan, hingga potensi kerugian negara akibat pengelolaan perkebunan yang belum berjalan secara optimal.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera melakukan penertiban terhadap lahan-lahan perkebunan yang bermasalah sekaligus mempercepat proses verifikasi legalitas perusahaan agar tercipta kepastian hukum.
“Rekomendasi ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian DPRD Provinsi terhadap masa depan sektor perkebunan di Sumatera Selatan. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Lahat dapat menindaklanjuti secara tegas demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Aswan Mufti.
Selain persoalan legalitas, Pansus juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan petani. DPRD Sumsel mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), meningkatkan kapasitas kelompok tani, serta memperkuat kelembagaan petani agar sektor perkebunan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyambut positif rekomendasi yang disampaikan DPRD Sumsel. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Lahat akan melakukan evaluasi terhadap seluruh izin perkebunan yang telah diterbitkan serta memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Menurutnya, penyelesaian persoalan perkebunan membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan berbagai sengketa lahan yang masih terjadi.
Sementara itu, anggota Pansus Perkebunan DPRD Sumsel sekaligus anggota Komisi II DPRD Sumsel, Abdul Fikrianto, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pembinaan serta penegakan aturan terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan.
Ia menilai perusahaan perkebunan harus mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, baik melalui peningkatan pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Abdul Fikrianto juga mendorong lahirnya regulasi yang lebih kuat agar pengelolaan sektor perkebunan berjalan transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dengan diserahkannya rekomendasi Pansus Perkebunan DPRD Sumsel kepada Pemerintah Kabupaten Lahat, diharapkan berbagai persoalan yang selama ini menghambat pengelolaan sektor perkebunan dapat segera diselesaikan. Penataan yang lebih baik diyakini tidak hanya mampu mencegah konflik agraria, tetapi juga mengoptimalkan potensi ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat Kabupaten Lahat. (rd)












