Viral Curi Becak Gayung di Palembang, Pemuda Kertapati Diciduk Polisi, Kakaknya Masih Buron

bidiksumsel.com/bd

Palembang, bidiksumsel.com – Aksi pencurian sebuah becak gayung yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang. Seorang pelaku bernama M Soleh (24) berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya yang merupakan kakak kandungnya masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kertapati, Palembang, diamankan tanpa perlawanan saat berada di kediamannya pada Selasa (14/7/2026) malam setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan becak miliknya beberapa hari sebelumnya.

“Benar, satu pelaku sudah kami amankan. Pelaku terlibat dalam aksi pencurian becak di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu II. Sementara satu pelaku lainnya yang merupakan kakak kandung pelaku masih dalam pengejaran karena keduanya melakukan aksi tersebut secara bersama-sama,” ujar Kompol Dedi Rahmat Hidayat saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026).

Berawal Saat Korban Beristirahat

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Rukun II, tepatnya di kawasan kontrakan milik Dodi, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Korban, Dendry (52), diketahui baru saja selesai bekerja menarik becak. Seperti biasa, ia memarkirkan becaknya di halaman depan kontrakan yang berada di dalam pagar.

Namun, becak tersebut tidak dilengkapi pengamanan tambahan berupa rantai atau gembok.

Setelah memarkir kendaraan, korban masuk ke rumah untuk beristirahat.

Tak lama berselang, seorang tetangga bernama Dona datang memberi tahu bahwa becak yang biasa terparkir di halaman sudah tidak terlihat lagi.

Korban kemudian keluar rumah untuk memastikan informasi tersebut. Benar saja, becak yang menjadi alat mata pencahariannya telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Seberang Ulu II Palembang.

Polisi Telusuri Rekaman CCTV

Menerima laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek SU II langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.

Penyelidikan kemudian diperkuat dengan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Berbekal bukti tersebut, polisi akhirnya menangkap M Soleh di rumahnya tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama kakaknya. Becak hasil curian dibawa ke rumah, kemudian dipotong-potong menjadi besi bekas sebelum dijual ke tempat penampungan barang rongsokan,” jelas Kompol Dedi.

Dijual Jadi Besi Tua

Dalam pemeriksaan, pelaku mengungkapkan bahwa hasil penjualan besi becak tersebut kemudian dibagi berdua.

Soleh mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp300 ribu, sedangkan sisanya dipegang kakaknya yang kini masih menjadi buronan polisi.

Petugas kini terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri. Kami berharap yang bersangkutan segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan kepolisian,” tegas Kapolsek.

Terancam Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, M Soleh harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian dengan memberikan pengamanan tambahan pada kendaraan maupun barang berharga yang disimpan di sekitar rumah.

Selain itu, keberadaan kamera pengawas atau CCTV dinilai sangat membantu proses pengungkapan kasus sehingga pelaku dapat segera diidentifikasi dan ditangkap.

Dengan tertangkapnya salah satu pelaku, polisi berharap kasus tersebut segera tuntas setelah pelaku lainnya berhasil diamankan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Seberang Ulu II Palembang. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *