Polda Sumsel Bongkar Jaringan Solar Subsidi, 5.350 Liter Diamankan dari Gudang Penampungan di Palembang

Palembang,bidiksumsel.com,-

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palembang.

Dalam pengungkapan tersebut, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan sedikitnya 5.350 liter solar bersubsidi, berikut sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pelangsiran serta penampungan BBM subsidi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah gudang penampungan yang berada di kawasan Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., saat konferensi pers, Rabu (19/8/2026), mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penampungan BBM bersubsidi di dalam Bengkel Las Air Balui.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan aktivitas pembelian solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU di wilayah Palembang dengan menggunakan QR barcode yang berbeda-beda.

Solar yang dibeli kemudian diduga dimasukkan ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal.

Petugas kemudian membuntuti aktivitas para pelaku dari salah satu SPBU di wilayah Palembang. Penyelidikan berlanjut hingga petugas menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM hasil pelangsiran.

Pada Selasa malam, polisi akhirnya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial Sun (34), Her (41), dan Hek (41).

Ketiga orang tersebut diamankan ketika berada di lokasi gudang penampungan dan diduga sedang melakukan aktivitas membongkar serta menurunkan muatan solar bersubsidi yang sebelumnya diperoleh dari sejumlah SPBU.

Amankan Ribuan Liter Solar dan Kendaraan Modifikasi

Dari lokasi pengungkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Panther berwarna hijau, dua unit truk warna kuning, serta satu unit truk modifikasi tanpa nomor polisi yang telah dilengkapi dengan tangki berbentuk petak.

Selain kendaraan, petugas juga mengamankan puluhan jerigen berisi solar, beberapa unit baby tank atau tedmond, drum, mesin penyedot, selang serta sejumlah alat komunikasi.

Total solar bersubsidi yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 5.350 liter.

Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan seorang pemodal berinisial S, yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik gudang penampungan.

Terhadap S, polisi masih melakukan pengejaran. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengetahui lebih jauh struktur dan jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengembangan perkara masih dilakukan, terutama untuk mengungkap asal-usul serta kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam pembelian solar bersubsidi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, terutama akan mendalami kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam aksi penimbunan ini guna membongkar jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Andrie Setiawan.

Terancam Denda hingga Rp60 Miliar

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mengawasi sekaligus menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai tidak hanya merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi, tetapi juga berpotensi mengganggu ketersediaan energi dan berdampak terhadap perekonomian negara.

Kompol I Putu Suryawan mewakili Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa kompromi guna memastikan distribusi energi tepat sasaran dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan,” tegas Kompol I Putu Suryawan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pengembangan dilakukan dengan menelusuri jaringan pemodal, asal-usul QR barcode yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sumatera Selatan.

Polda Sumsel memastikan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Langkah tersebut merupakan upaya kepolisian melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan subsidi energi pemerintah benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *