Muba  

Sekda Muba Sidak Layanan Publik Saat WFH, Tegaskan ASN Bukan Libur Tambahan

ist

Muba, bidiksumsel.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, memimpin langsung kegiatan monitoring pelayanan publik sekaligus meninjau pelaksanaan sistem kerja Work From Home (WFH) di sejumlah dinas dan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (10/04/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan bahwa penerapan pola kerja dinamis tidak berdampak pada penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Sekayu. Monitoring lapangan ini juga menjadi bagian dari pengawasan langsung terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas selama kebijakan WFH diberlakukan.

Dalam kegiatan tersebut, Sekda didampingi oleh Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Muba, Dian Marvita, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah Indita Purnama, serta perwakilan dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin.

Kunjungan monitoring diawali di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Banyuasin. Bersama tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Banyuasin, Sekda melakukan pengecekan langsung terhadap kehadiran pegawai guna melihat implementasi pola kerja yang diterapkan.

Dalam arahannya, Syafaruddin menegaskan bahwa BPBD merupakan salah satu instansi yang tidak menerapkan sistem WFH. Hal tersebut dikarenakan BPBD memiliki tugas utama dalam menangani situasi darurat bencana yang membutuhkan kesiapsiagaan setiap saat.

“BPBD ini tidak menerapkan WFH karena ini adalah pelayanan langsung masyarakat terhadap bencana-bencana. Kita sama-sama paham kalau bencana ini memerlukan tanggap darurat setiap waktu,” tegasnya di hadapan personel BPBD.

Pada kesempatan itu, Sekda juga meluruskan persepsi yang keliru di kalangan sebagian pegawai terkait kebijakan WFH. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk tambahan hari libur, melainkan bagian dari penyesuaian manajemen kerja agar pelayanan tetap berjalan efektif.

“Kita memang saat ini menerapkan WFH, tapi ini bukan menambah hari libur. Ini adalah tata kelola jam-jam kerja dan posisi bagi PNS atau ASN,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penerapan WFH memiliki batasan yang jelas, terutama bagi pejabat struktural. Menurutnya, operasional kantor harus tetap berjalan secara normal dengan kehadiran pimpinan yang selalu siaga di kantor.

“Yang sesungguhnya WFH itu adalah bagian-bagian sekretariat. Tapi kalau Kepala Dinas, Sekretaris, dan para Kabid maupun Kasubag, tetap kita ada di kantor,” lanjutnya.

Setelah melakukan peninjauan di BPBD, rombongan melanjutkan kegiatan monitoring ke sejumlah instansi lain, di antaranya Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor Kelurahan Kayuara, hingga Puskesmas Kelurahan Balai Agung.

Di setiap lokasi yang dikunjungi, Sekda menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap patuh terhadap arahan pimpinan demi memastikan roda pemerintahan berjalan lancar.

“Yang pasti kita tetap solid, kita tetap kompak dalam rangka menertibkan tata kelola kerja. Tetap bantu dan loyal dengan komandan, siap?” pesannya dengan nada tegas yang sekaligus membangkitkan semangat para pegawai.

Melalui kegiatan monitoring ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan publik meskipun sistem kerja fleksibel sedang diterapkan.

Pengawasan langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh instansi tetap menjalankan tugas secara optimal dan profesional. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap efektivitas kebijakan WFH agar dapat terus disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Dengan penguatan disiplin kerja dan pengawasan yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih tertib, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *