Muba, bidiksumsel.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin (Disnakertrans Muba) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan pengusaha. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memperkuat legalitas organisasi pekerja di tingkat perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus memastikan adanya keseimbangan hubungan antara pekerja dan manajemen perusahaan. Legalitas serikat pekerja dinilai bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan fondasi utama dalam menciptakan dialog konstruktif dan produktif di lingkungan kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, menegaskan bahwa keberadaan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di tingkat perusahaan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas hubungan industrial di wilayah Musi Banyuasin.
Menurutnya, pembentukan dan pembenahan struktur organisasi serikat pekerja bukan bertujuan memicu konflik, melainkan untuk membangun komunikasi yang sehat antara pekerja dan pengusaha.
“Sesuai dengan visi dan misi HM Toha Tohet dan Kiai Abdur Rohman Husen dengan semangat Muba Maju Lebih Cepat, kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja memiliki wadah aspirasi yang sah dan diakui negara. Pembentukan atau pembenahan struktur serikat bukan untuk memicu konflik, melainkan untuk membangun dialog konstruktif demi kesejahteraan bersama dan produktivitas perusahaan,” ujar Herryandi Sinulingga, Senin (6/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan tidak perlu merasa khawatir terhadap keberadaan serikat pekerja, karena fungsi utamanya justru sebagai mitra dalam proses perundingan kerja bersama dan penyeimbang dalam hubungan industrial.
Secara teknis, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa pembentukan Unit Kerja SPSI harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Ia menegaskan bahwa legalitas merupakan hal mendasar yang tidak bisa ditawar dalam pembentukan organisasi pekerja.
“Legalitas adalah harga mati. Kami di Bidang Hubungan Industrial siap memberikan asistensi agar proses pembentukan atau pembetulan kepengurusan berjalan mulus tanpa hambatan teknis, sesuai instruksi Kepala Disnakertrans Muba bahwa setiap proses administrasi wajib dilayani sesuai SOP yang telah ditetapkan,” tegas Faezal Pratama.
Disnakertrans Muba juga memastikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan penuh kepada perusahaan maupun pekerja dalam proses pembentukan serikat, mulai dari penyusunan dokumen hingga penerbitan bukti pencatatan resmi.
Dalam sosialisasi yang dilakukan, Disnakertrans Muba memaparkan sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi dalam pembentukan Unit Kerja SPSI di perusahaan.
Pertama, ambang batas keanggotaan minimal adalah 10 pekerja dalam satu perusahaan, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Kedua, asas organisasi wajib memenuhi prinsip bebas dan demokratis, artinya pembentukan serikat tidak boleh dilakukan di bawah tekanan pihak manapun. Selain itu, organisasi juga harus bersifat mandiri serta terbuka bagi seluruh pekerja.
Ketiga, terdapat sejumlah dokumen administratif yang wajib disiapkan oleh pengurus serikat, antara lain Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), daftar nama pendiri, susunan pengurus lengkap, berita acara pembentukan, serta daftar anggota yang dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Keempat, setelah seluruh dokumen lengkap diterima, Disnakertrans akan menerbitkan Nomor Bukti Pencatatan dalam waktu maksimal 21 hari kerja. Setelah itu, pengurus serikat diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada manajemen perusahaan.
Selain prosedur pembentukan, Disnakertrans Muba juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja.
Dalam hal ini, Faezal Pratama mengingatkan adanya ketentuan mengenai larangan praktik union busting yang tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Praktik union busting mencakup tindakan pengusaha yang menghalangi kegiatan serikat pekerja, seperti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), mutasi secara sepihak, pengurangan upah, hingga intimidasi terhadap pengurus maupun anggota serikat.
Ia menegaskan bahwa jika terjadi perubahan kepengurusan atau pembetulan struktur internal SPSI yang telah terbentuk, maka mekanismenya harus melalui Musyawarah Unit Kerja (Musnik) sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
“Hasil Musnik tersebut kemudian wajib dilaporkan kepada Disnakertrans untuk pemutakhiran data dan memastikan legalitas tetap terjaga,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin berharap seluruh perusahaan di wilayah Musi Banyuasin dapat mengimplementasikan aturan pembentukan serikat pekerja secara tepat.
Tujuannya tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk menciptakan suasana kerja yang tenang dan produktif, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Disnakertrans Muba menilai bahwa hubungan industrial yang sehat akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan produktivitas perusahaan, kesejahteraan pekerja, serta stabilitas ekonomi daerah secara keseluruhan.
Sebagai bentuk pelayanan publik, Disnakertrans Muba juga membuka layanan konsultasi bagi perusahaan maupun pekerja yang membutuhkan pendampingan dalam proses pembentukan atau pembenahan serikat pekerja.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terciptanya sistem hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Musi Banyuasin. (rd)













