Baru 3 Bulan Dibangun, Jalan Rp3,9 Miliar di Lubai Sudah Retak dan Berlubang, Warga : “Ini Asal Jadi!”

Papan proyek Pembangunan jalan di antara Dusun Talang Tebat dan Talang Maryada, Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim/(bidiksumsel.com/anggun)

Baru Hitungan Bulan, Jalan Rp3,9 Miliar di Desa Beringin Muara Enim Sudah Retak dan Berlubang

Muara Enim, bidiksumsel.com – Pembangunan jalan di antara Dusun Talang Tebat dan Talang Maryada, Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, menuai sorotan warga. Jalan yang merupakan peningkatan akses menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lubai tersebut diduga dikerjakan asal jadi. Pasalnya, proyek bernilai Rp 3.958.000.000 yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Muara Enim itu disebut belum genap tiga bulan sudah mengalami kerusakan berupa retak-retak dan lubang.

Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, proyek tersebut memiliki panjang sekitar 1.320 meter. Dalam informasinya, jalan disebut dibangun dengan ketebalan 20 centimeter. Namun, saat dilakukan pengecekan oleh warga, ketebalan cor jalan disebut tidak seragam dan bervariasi, bahkan hanya berada pada kisaran 10 hingga 15 centimeter.

Kondisi ini memicu kekecewaan warga. Mereka menilai jalan yang seharusnya menjadi akses penting bagi aktivitas masyarakat justru menunjukkan kualitas yang jauh dari harapan.

Kondisi Pembangunan jalan di antara Dusun Talang Tebat dan Talang Maryada, Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim/(bidiksumsel.com/anggun)

Seorang tokoh masyarakat Dusun Talang Tebat berinisial MH, didampingi beberapa warga lainnya, menyampaikan kegeramannya. Ia mengatakan masyarakat sebenarnya sangat membutuhkan akses jalan tersebut. Namun, kondisi fisik pembangunan yang cepat rusak membuat warga merasa seolah-olah proyek ini dikerjakan tanpa standar mutu yang layak.

“Warga Talang Tebat dan Talang Maryada sangat membutuhkan jalan ini. Tapi yang kami lihat, fisiknya sangat mengecewakan. Baru umur 2 atau 3 bulan, jalan sudah berlubang dan banyak retak. Kami hanya ingin pembangunan sesuai anggaran yang diberikan pemerintah Kabupaten Muara Enim, tapi faktanya tidak sesuai,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

Warga lain yang tidak ingin disebutkan namanya menambahkan, dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah, seharusnya kontraktor membangun jalan dengan kualitas yang wajar dan sesuai spesifikasi.

“Kalau anggarannya sebesar itu, harusnya jalan ini kokoh. Tapi kenyataannya seperti asal jadi,” katanya.

Kondisi Pembangunan jalan di antara Dusun Talang Tebat dan Talang Maryada, Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim/(bidiksumsel.com/anggun)

Warga Gali Lubang, Mengaku Temukan Campuran Tanah di Dalam Cor

Sorotan warga semakin kuat setelah mereka mengaku melakukan pengecekan secara langsung pada salah satu bagian jalan yang berlubang. Mereka menyebut menemukan indikasi material cor yang tidak sesuai.

“Di sini ada lubang, lalu kami gali. Kami temukan isi corannya seperti timbunan tanah bercampur semen. Tidak ada batu kerikilnya,” beber warga tersebut.

Pernyataan itu menjadi perhatian serius, sebab dalam pekerjaan jalan beton, penggunaan agregat kasar seperti batu pecah/kerikil merupakan bagian penting dari komposisi beton agar kuat dan tahan beban. Jika benar campuran yang digunakan tidak sesuai, maka mutu jalan sangat mungkin menurun drastis dan membuat kerusakan terjadi dalam waktu singkat.

Kondisi Pembangunan jalan di antara Dusun Talang Tebat dan Talang Maryada, Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim/(bidiksumsel.com/anggun)

Warga berharap persoalan ini tidak berhenti hanya sebagai keluhan. Mereka meminta pihak berwenang segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Mereka secara khusus mendesak Inspektorat Kabupaten Muara Enim dan Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Warga menilai proyek ini menyangkut uang negara, sehingga harus ada pengawasan ketat agar tidak terjadi pemborosan maupun dugaan penyimpangan.

“Ini uang negara. Alangkah baiknya kalau pihak berwenang segera menindaklanjuti,” ujar warga.

Saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut, Kepala Desa Beringin, Beri Putra Prabu, tidak memberikan penjelasan panjang. Ia hanya menyampaikan agar konfirmasi diarahkan langsung kepada pihak pemenang tender, yakni Dodi, yang disebut sebagai pemilik CV pelaksana proyek.

“Silakan langsung koordinasi dengan Dodi saja ya,” singkatnya.

Kontraktor Bantah, Tapi Mandor Akui Ada Tanah dalam Coran

Sementara itu, pihak pelaksana proyek dari CV. Caratama melalui Dodi, selaku pemenang tender sekaligus pemilik perusahaan, awalnya membantah tudingan pekerjaan asal jadi. Namun ia mengaku menyerahkan pelaksanaan teknis kepada kepala mandor.

“Saya menyerahkan pekerjaan tersebut kepada kepala mandor,” ujarnya singkat.

Dalam perkembangan berikutnya, kepala mandor yang enggan disebutkan namanya justru mengakui adanya tanah di dalam coran jalan. Ia menyebut hal tersebut terjadi karena faktor ketidaksengajaan saat pengerjaan menggunakan alat berat.

“Sebenarnya memang ada ketidaksengajaan oleh alat excavator, jadi coran semen tersebut bercampur timbunan tanah,” katanya.

Pengakuan ini membuat dugaan warga semakin menguat, bahwa pekerjaan tersebut berpotensi tidak sesuai spesifikasi teknis dan berisiko merugikan keuangan daerah.

Dugaan Pelanggaran : UU Jasa Konstruksi hingga Tipikor

Berdasarkan uraian fakta dan pengakuan yang muncul, proyek jalan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya :

1) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Dalam UU ini, penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, memenuhi standar mutu, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan. Jika jalan baru dibangun lalu cepat rusak, hal itu dapat masuk kategori kegagalan bangunan atau kegagalan pekerjaan konstruksi.

Pernyataan kontraktor yang menyebut “diserahkan kepada mandor” juga tidak menghapus tanggung jawab hukum, karena perusahaan tetap menjadi penanggung jawab utama.

2) Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Jika ketebalan yang seharusnya 20 cm ternyata hanya 10–15 cm, maka ada indikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak dari sisi volume, mutu, dan spesifikasi. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.

3) UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Penggunaan APBD harus efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Proyek yang cepat rusak berpotensi menjadi bentuk pemborosan anggaran.

4) UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

Jika terbukti ada pengurangan volume, penurunan kualitas material, atau pembayaran dilakukan seolah pekerjaan sesuai spesifikasi, maka dapat mengarah pada tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

5) Standar Teknis Jalan (SNI dan Spesifikasi Umum Bina Marga)

Meski bukan undang-undang, standar teknis wajib menjadi acuan dalam pekerjaan jalan pemerintah. Jika benar coran tanpa agregat kasar, atau ketebalan menyimpang dari kontrak, maka hal itu merupakan penyimpangan teknis serius.

6) KUHP (Jika Ada Pemalsuan Dokumen)

Jika ditemukan adanya laporan progres fiktif, manipulasi volume, atau berita acara yang tidak sesuai kenyataan, maka dapat masuk unsur pidana umum seperti pemalsuan dokumen.

Kini masyarakat Talang Tebat dan Talang Maryada hanya berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Mereka tidak ingin jalan yang seharusnya menjadi akses penting justru berubah menjadi proyek yang cepat rusak dan menimbulkan kecurigaan.

Warga menegaskan, mereka bukan menolak pembangunan, melainkan menuntut pembangunan yang benar, sesuai aturan, sesuai anggaran, dan tidak merugikan daerah. (anggun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *