Muara Enim, bidiksumsel.com – Harapan warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu (Ayah Binjai), Kabupaten Muara Enim, untuk menikmati jembatan baru tampaknya tidak berlangsung lama. Jembatan sepanjang kurang lebih tiga meter yang dibangun pada tahun 2025 itu kini menuai sorotan setelah muncul dugaan penggunaan pipa besi bekas atau material limbah dalam konstruksinya. Selasa, 24 Februari 2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek tersebut telah rampung. Namun, hingga selesai dikerjakan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang lazim dipasang untuk mencantumkan sumber anggaran, nilai proyek, serta nama pelaksana kegiatan.
Adi, salah satu warga setempat, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut sejak awal pengerjaan hingga proyek dinyatakan selesai, tidak pernah terlihat papan proyek di lokasi.
“Kami sebagai warga hanya ingin tahu ini proyek siapa, berapa anggaran yang digunakan, dan CV siapa yang mengerjakan pembangunan jembatan ini,” ujarnya.
Ketiadaan papan proyek dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Amanda Nugraha Amalia dengan pagu anggaran Rp 838 juta dan HPS sebesar Rp 799.650.000.
Warga mempertanyakan apakah nilai anggaran tersebut telah sebanding dengan kualitas fisik bangunan yang terlihat di lapangan. Mereka berharap fasilitas umum yang dibangun menggunakan dana rakyat benar-benar memiliki mutu baik dan tahan lama, bukan sekadar proyek formalitas.
Seorang warga berinisial MH yang setiap hari melintasi jembatan itu juga menyampaikan kekhawatirannya. Ia menduga konstruksi jembatan tidak cukup kuat untuk menahan beban kendaraan, terutama angkutan berat.
“Kalau dipaksakan, bisa menimbulkan kecelakaan,” katanya.
Selain persoalan jembatan, kondisi jalan di sekitar lokasi juga menjadi keluhan. Warga menilai jalan semakin rusak dan berlubang pasca pembangunan, sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari.

Secara regulasi, jika dalam pelaksanaan proyek ditemukan pelanggaran, terdapat sejumlah konsekuensi hukum. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, perintah perbaikan pekerjaan, denda mutu, pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga masuk daftar hitam (blacklist).
Dalam ranah perdata, pemerintah berwenang menuntut ganti rugi, meminta pembongkaran dan pembangunan ulang, atau menahan pembayaran apabila mutu pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Lebih jauh, jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan anggaran, mark-up, korupsi, atau persekongkolan, maka dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara, denda, serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Selain itu, jika konstruksi terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis, maka pelaksana proyek dan konsultan pengawas juga dapat dimintai pertanggungjawaban teknis.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi terkait spesifikasi material, proses pengawasan, serta penggunaan anggaran proyek. Transparansi dinilai penting guna meredam keresahan dan memastikan pembangunan infrastruktur benar-benar membawa manfaat, bukan justru menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. (anggun)













