Prabumulih, bidiksumsel.com – Langkah strategis kembali diambil Pemerintah Kota Prabumulih dalam mengarahkan pembangunan jangka menengah daerah. Wali Kota Prabumulih, Arlan, menghadiri Rapat Paripurna ke-XI Masa Persidangan ke-II DPRD Kota Prabumulih dengan agenda penting: pengesahan jadwal pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 sekaligus penyampaian Nota Pengantar Wali Kota terhadap ketiganya.
Rapat yang digelar Selasa, 24 Februari 2026, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih dalam suasana tertib, lancar, dan penuh khidmat. Sidang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria, didampingi Wakil Ketua I Aryono dan Wakil Ketua II Dipe Anom.
Dalam forum resmi tersebut, tiga Raperda strategis yang akan menjadi fokus pembahasan tahun 2026 resmi diagendakan. Ketiganya dinilai memiliki dampak besar terhadap arah pembangunan ekonomi, tata kelola pemerintahan, hingga perlindungan masyarakat.
Raperda pertama menyangkut Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Penanaman Modal di Kota Prabumulih. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat iklim investasi, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta mendorong terciptanya lapangan kerja baru. Pemerintah kota menilai, kemudahan dan kepastian regulasi menjadi faktor krusial dalam menarik minat investor di tengah persaingan antar daerah.
Dengan hadirnya aturan yang jelas dan terukur, diharapkan Prabumulih dapat meningkatkan daya saingnya sebagai daerah tujuan investasi di Sumatera Selatan. Dampak lanjutannya adalah pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Raperda kedua berkaitan dengan Penanggulangan Bencana. Regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana. Tidak hanya fokus pada tahap tanggap darurat, aturan ini juga mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dalam konteks perubahan iklim dan dinamika lingkungan yang semakin kompleks, kehadiran regulasi yang komprehensif dinilai penting untuk melindungi masyarakat serta meminimalisir risiko kerugian material maupun korban jiwa.
Sementara itu, Raperda ketiga mengatur Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Transformasi ini diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan, memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta mendorong kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perubahan status hukum tersebut diharapkan mampu membuat perusahaan daerah lebih adaptif terhadap dinamika bisnis dan kompetisi pasar, sekaligus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Dalam Nota Pengantarnya, Wali Kota Arlan menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis dan visioner dalam mendukung arah pembangunan Kota Prabumulih ke depan. Ia menekankan pentingnya sinergi harmonis antara eksekutif dan legislatif agar pembahasan berjalan komprehensif dan konstruktif.
Menurutnya, regulasi yang kuat adalah fondasi utama pembangunan. Tanpa payung hukum yang jelas, kebijakan tidak akan berjalan optimal. Karena itu, ia berharap DPRD dapat bersama-sama mengkaji substansi Raperda secara mendalam demi kepentingan masyarakat luas.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah, Asisten II, Asisten III, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga lurah di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Kehadiran jajaran lengkap ini menjadi simbol keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal proses legislasi.
Dengan disahkannya jadwal pembahasan tiga Raperda strategis ini, Prabumulih mengirimkan pesan kuat bahwa tahun 2026 akan menjadi momentum penguatan fondasi pembangunan. Dari investasi, perlindungan masyarakat, hingga reformasi BUMD semuanya diarahkan untuk satu tujuan: mewujudkan kota yang lebih maju, tangguh, dan berdaya saing. (tinus)













