Muba, bidiksumsel.com – Populasi wartawan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, jumlahnya diperkirakan telah mencapai ratusan orang, mencakup berbagai platform media seperti media daring, televisi, hingga media cetak. Namun, peningkatan jumlah tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan kompetensi dan sertifikasi yang memadai.
Fenomena ini mulai menjadi perhatian publik, terutama instansi pemerintahan maupun pejabat daerah yang berinteraksi secara langsung dengan insan pers dalam aktivitas peliputan dan publikasi informasi. Ketidakseimbangan antara jumlah wartawan dan wartawan bersertifikasi dinilai memicu bias pemahaman masyarakat terhadap profesi kewartawanan yang sesungguhnya. Kamis, 4 Desember 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Musi Banyuasin, Riyansyah Putra, S.H., CMSP, mengatakan bahwa keberadaan wartawan kompeten yang terdaftar di Dewan Pers seolah tenggelam oleh maraknya oknum yang hanya mengaku sebagai wartawan.
“Kami sebagai wartawan kompeten sangat resah atas kondisi ini. Jumlah wartawan di Muba saat ini sangat banyak, tapi sangat sedikit yang benar-benar menghasilkan produk jurnalistik,” ujarnya.
Menurut Riyansyah, banyak wartawan tanpa sertifikasi yang justru aktif melakukan peliputan namun tidak mampu menerapkan prinsip dasar jurnalistik. Hal ini, katanya, menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat maupun birokrasi pemerintahan.
“Ada pejabat dan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan ratusan wartawan tersebut. Sebagian dari mereka hanya menyajikan berita yang tidak berimbang dan merugikan narasumber. Ini yang kemudian menciptakan stigma buruk terhadap profesi wartawan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa wartawan kompeten dapat dibedakan dari mereka yang hanya bermodalkan kartu identitas media tanpa kemampuan jurnalistik. Standar tersebut, menurutnya, bukan hanya ditentukan oleh pengalaman, tetapi juga melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang menjadi standar profesionalitas pers di Indonesia.
“Bukti seseorang benar wartawan adalah bagaimana mereka mengimplementasikan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sayangnya, di Muba masih sangat sedikit wartawan yang mampu membuat berita yang seimbang, faktual, dan akurat,” jelas Riyansyah.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan yang telah mengikuti UKW memiliki pemahaman yang lebih matang dalam teknik peliputan, penulisan, penyuntingan berita, hingga rambu-rambu etik dalam penyampaian informasi ke publik.
“Wartawan hasil UKW memahami konsep jurnalisme seutuhnya. Sementara wartawan yang tidak kompeten mungkin bisa menulis berita, tetapi mereka tidak memahami konteks, struktur, atau prinsip etika pemberitaan,” tambahnya.
Melihat kondisi tersebut, Riyansyah berharap masyarakat dan institusi pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin dapat lebih selektif dalam membedakan wartawan profesional dengan oknum yang hanya mengatasnamakan profesi.
“Ke depan, kami berharap masyarakat dan pejabat instansi di Muba mampu membedakan wartawan kompeten dan tidak kompeten. Ini bukan soal diskriminasi, melainkan menjaga marwah profesi pers dan kualitas informasi publik,” tutupnya.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa pertumbuhan kuantitas wartawan di daerah tidak otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kualitas jurnalistik. Tantangan berikutnya adalah bagaimana semua pihak, termasuk organisasi profesi, dinas komunikasi, dan pihak Dewan Pers, dapat memperkuat sistem pembinaan agar profesi wartawan tetap menjadi profesi terhormat dan bertanggung jawab. (ari)













