Kasus Mafia Lahan Bangka Barat Memanas, Wartawan Terancam Dipidana Meski Dilindungi UU Pers

Rikky Fermana Ketua PJS Bangka Belitung pose bersama Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto disela-sela rehat Seminar dan Dialog Publik digelar oleh Polda Babel, Rabu (6/5/2026)/ist

Babel, bidiksumsel.com – Kasus laporan terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kini berkembang menjadi perhatian serius dunia pers di Bangka Belitung. Polemik yang awalnya hanya berkaitan dengan sebuah produk jurnalistik, kini menjelma menjadi perdebatan besar mengenai batas kewenangan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Ironisnya, di tengah terbitnya surat resmi dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa pemberitaan tersebut merupakan produk jurnalistik dan tidak mengandung unsur pidana, proses hukum di Polres Bangka Barat dikabarkan masih terus berjalan. Situasi ini memicu keresahan di kalangan wartawan dan organisasi pers, yang menilai langkah tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers.

Pertanyaan pun mencuat di ruang publik: apakah hukum sedang ditegakkan secara objektif, atau justru digunakan sebagai alat untuk menekan kerja jurnalistik yang mengungkap persoalan kepentingan publik?

Polemik ini mengemuka dalam kegiatan “Seminar dan Dialog Publik” yang digelar di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026). Forum tersebut dihadiri unsur kepolisian, Dewan Pers, organisasi wartawan, hingga insan media dari berbagai daerah di Bangka Belitung.

Dalam forum itu, jurnalis BN16 Bangka dari jejaring media KBO Babel, Yopi Herwindo, secara terbuka mempertanyakan alasan laporan terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan tersebut masih terus diproses aparat penegak hukum.

Menurut Yopi, Dewan Pers telah mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa berita terkait dugaan mafia lahan di Desa Limbung merupakan karya jurnalistik yang tidak memiliki unsur pidana. Karena itu, ia menilai seharusnya perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers, bukan jalur pidana.

“Dewan Pers sudah mengeluarkan surat resmi bahwa pemberitaan itu tidak ada unsur pidananya. Jadi kami mempertanyakan, kenapa laporan ini masih terus berjalan di kepolisian?” ujar Yopi di hadapan peserta seminar.

Pernyataan itu langsung mendapat tanggapan dari Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto. Ia menegaskan bahwa apabila suatu perkara berkaitan dengan produk jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Toto mengingatkan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta merta dibawa ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Ia juga menegaskan kesiapan Dewan Pers untuk memberikan pendampingan apabila terjadi sengketa pemberitaan.

“Kalau itu sengketa pemberitaan, penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh serta merta dipidanakan. Kami siap melakukan pendampingan,” tegas Toto.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan penting dalam forum dialog itu. Banyak pihak menilai, langkah pidana terhadap produk jurnalistik berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang selama ini dijamin undang-undang.

Apalagi isu yang diberitakan berkaitan dengan dugaan mafia lahan, persoalan yang jelas menyangkut kepentingan publik dan membutuhkan pengawasan media. Dalam sistem demokrasi, pers memiliki fungsi kontrol sosial untuk mengawasi dugaan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Sorotan paling keras datang dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana. Ia menilai, apabila wartawan tetap diproses pidana atas karya jurnalistik yang telah dinyatakan bukan tindak pidana oleh Dewan Pers, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers.

Rikky menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ada wartawan atau anggota organisasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Saya tegaskan, PJS Babel akan berdiri paling depan melindungi wartawan. Kalau sudah ada surat resmi penetapan tersangka terhadap wartawan, tim advokasi PJS Babel akan langsung melakukan langkah hukum, termasuk praperadilan,” tegas Rikky.

Menurutnya, kriminalisasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan menjadi preseden di Bangka Belitung. Sebab jika produk jurnalistik yang telah diuji Dewan Pers tetap dipaksakan masuk ke ranah pidana, maka hal itu sama saja membuka ruang ketakutan bagi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

Ia juga memastikan persoalan tersebut akan dilaporkan ke tingkat nasional agar mendapat pengawalan lebih luas dari organisasi pers dan Dewan Pers.

“Kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers agar mendapat pengawalan nasional. Wartawan tidak boleh dibungkam hanya karena memberitakan dugaan mafia lahan,” lanjutnya.

Selain itu, forum dialog turut menyoroti lemahnya implementasi nota kesepahaman atau MoU antara Polri dan Dewan Pers yang sebenarnya telah dibuat sebagai pedoman dalam penanganan sengketa jurnalistik.

Sejumlah peserta seminar menilai masih adanya proses hukum terhadap produk pers yang telah dinyatakan bukan tindak pidana menunjukkan belum sinkronnya pemahaman aparat di lapangan terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Kini, kasus pemberitaan mafia lahan Desa Limbung telah berkembang menjadi lebih dari sekadar laporan polisi biasa. Perkara ini berubah menjadi ujian besar bagi komitmen penegakan demokrasi, supremasi hukum, dan kebebasan pers di Bangka Belitung.

Sebab ketika karya jurnalistik mulai dibawa ke ruang pidana meski telah dinyatakan sebagai sengketa pers oleh Dewan Pers, publik tentu berhak bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi, dan siapa yang sedang dibungkam?. (PJS Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *