Lahat  

Pemkab Lahat Siapkan Perda Tenaga Kerja Lokal, Perusahaan Wajib Rekrut 70 Persen Warga Asli

ist

Lahat, bidiksumsel.com – Pemerintah Kabupaten Lahat bersama DPRD Kabupaten Lahat resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dalam Rapat Paripurna ke-VIII yang digelar pada Kamis (7/5/2026).

Langkah tersebut menjadi upaya strategis pemerintah daerah dalam menekan angka pengangguran sekaligus memastikan masyarakat asli Kabupaten Lahat mendapatkan prioritas dalam proses rekrutmen tenaga kerja di berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Seganti Setungguan.

Pembahasan Raperda ini juga menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak masyarakat lokal agar tidak hanya menjadi penonton di tengah masuknya investasi dan berkembangnya sektor industri di Kabupaten Lahat.

Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi yang nantinya akan mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan porsi lebih besar kepada tenaga kerja lokal.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam Raperda tersebut adalah pengaturan kuota perekrutan tenaga kerja. Dalam rancangan yang tengah dibahas, perusahaan diwajibkan menyerap minimal 70 persen tenaga kerja dari masyarakat lokal Kabupaten Lahat, sedangkan 30 persen sisanya dapat diisi tenaga kerja dari luar daerah.

Menurut Widia, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang layak di daerahnya sendiri.

“Keberadaan perusahaan dan investasi di Kabupaten Lahat harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat lokal. Jangan sampai masyarakat kita hanya menjadi penonton di daerah sendiri,” ujar Widia dalam rapat paripurna tersebut.

Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah benar-benar berpihak kepada masyarakat dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga Kabupaten Lahat secara menyeluruh.

Selain menjadi solusi dalam mengurangi angka pengangguran, regulasi ini juga diharapkan dapat menciptakan pemerataan kesempatan kerja serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat lokal.

Pemerintah Kabupaten Lahat menilai, selama ini masih terdapat keresahan di tengah masyarakat terkait minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal di sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Karena itu, keberadaan payung hukum dinilai sangat penting agar perusahaan memiliki kewajiban yang jelas dalam memprioritaskan warga setempat.

Widia juga memberikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat yang telah menginisiasi program tersebut sebagai jawaban atas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di lapangan.

Menurutnya, meski hasil dari kebijakan ini belum dapat dirasakan secara instan, namun regulasi tersebut akan menjadi pondasi penting dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat lokal di masa mendatang.

“Program ini memang tidak bisa langsung dirasakan manfaatnya dalam waktu singkat. Tetapi jika regulasi ini nantinya disahkan, maka akan menjadi langkah besar dalam melindungi tenaga kerja lokal dan mengurangi pengangguran,” katanya.

Saat ini proses pembahasan di tingkat legislatif masih terus berjalan guna menyempurnakan berbagai aspek teknis dalam Raperda tersebut. Pemerintah dan DPRD juga tengah membahas mekanisme pengawasan, sanksi, hingga perlindungan hukum bagi pekerja lokal agar aturan yang diterapkan nantinya benar-benar efektif.

Pemerintah berharap proses administrasi dan pembahasan dapat berjalan lancar sehingga Perda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal segera disahkan.

Keberadaan Perda ini nantinya diharapkan mampu menciptakan pembangunan ekonomi daerah yang lebih adil, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat Kabupaten Lahat.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, membuka lapangan kerja yang lebih luas, serta memperkuat posisi tenaga kerja lokal di tengah persaingan dunia kerja yang semakin ketat.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Lahat menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap investasi dan perkembangan industri di daerah benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat setempat, bukan hanya pertumbuhan ekonomi semata. (agusman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *