Kabur ke Bandung, Pelaku Pembunuhan Sadis 15 Ilir Ditangkap! Motifnya Bikin Ngeri

Tersangka berinisial DS (35), pelaku pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan 15 Ilir, Palembang/ist

Pelaku Pembunuhan Berencana dan Pencurian Sadis di Palembang Ditangkap di Bandung

Palembang, bidiksumsel.com – Kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan 15 Ilir, Palembang. Tersangka berinisial DS (35) ditangkap di Bandung, Jawa Barat, setelah melarikan diri usai melakukan aksi brutal yang menewaskan satu korban dan melukai satu orang lainnya.

Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pengejaran intensif sejak peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa, 25 November 2025 di sebuah ruko di Jalan Pengadilan, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Dalam aksi tersebut, seorang korban berinisial DK tewas di lokasi, sementara korban lain YS mengalami luka berat akibat serangan brutal dengan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan dan menjelaskan bahwa tersangka sudah merencanakan aksinya jauh hari sebelum melakukan serangan.

“Tersangka DS sudah diamankan. Dari hasil penyidikan, ia bertindak sebagai pelaku tunggal dan telah merencanakan perbuatannya selama kurang lebih dua minggu sebelum kejadian,” ujar Kombes Nandang.

Polisi memastikan hal tersebut setelah melakukan analisis rekaman CCTV, pemeriksaan di olah tempat kejadian perkara (TKP), serta keterangan para saksi yang berada di lokasi.

Menurut penyidik, DS telah beberapa kali memantau aktivitas korban, termasuk jam operasional dan situasi ruko targetnya.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 19.20 WIB. Saat DK hendak menurunkan rolling door ruko, pelaku langsung masuk dan menyerang menggunakan seb end hilah celurit yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Korban mengalami luka fatal di bagian tubuh vital dan meninggal di lokasi.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku naik ke lantai dua ruko untuk mencari barang berharga. Di sana ia kembali melakukan serangan kejam terhadap YS, yang mengalami luka berat di bagian leher.

Tidak hanya menyerang, pelaku juga sempat mengancam tiga saksi lain, termasuk seorang anak dan lansia, menggunakan sebuah pistol yang ia temukan di lokasi kejadian sebelum melarikan diri dengan membawa barang milik korban.

Barang Bukti Disita, Pasal Berlapis Diterapkan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat proses penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain :

  • Sebilah celurit
  • Satu pucuk pistol
  • Pakaian milik pelaku
  • Dompet dan ponsel korban
  • Rekaman CCTV

Kombes Nandang menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan pelaku dinilai sadis, sistematis, dan sangat membahayakan publik.

Polda Sumsel memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Selain itu, masyarakat diminta tetap waspada dan tidak ragu melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan brutal di Sumatera Selatan. Aparat akan bertindak cepat, terukur, dan tanpa kompromi,” tutup Kombes Nandang.

Saat ini, tersangka telah dibawa kembali ke Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan persiapan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan. (et)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *